Berita Bekasi Nomor Satu

Kejagung Telusuri Jejak Pejabat Bekasi soal Kasus Dugaan Korupsi KSO Migas

ILUSTRASI: Kantor Jampidsus Kejagung. FOTO: HUMAS KEJAGUNG 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola migas Kota Bekasi. Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan badan usaha milik daerah (BUMD), Rabu (28/10/2026).

Keduanya masing-masing berinisial K dari Pemkot Bekasi dan MAS dari PT SP Kota Bekasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya yang diterima Radar Bekasi, Rabu (28/10).

Pemeriksaan terbaru ini menambah panjang daftar saksi yang dimintai keterangan. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN), pejabat dan mantan pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga unsur korporasi migas. Kasus tersebut kini menjadi sorotan setelah Kejagung menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun. Angka itu masih berupa perkiraan dalam proses penyidikan, bukan kerugian final yang telah diputus pengadilan. Namun, nilai tersebut menempatkan pengelolaan kerja sama migas Kota Bekasi dalam persoalan serius.

Diketahui, Bekasi bukan wilayah yang baru mengenal eksplorasi minyak dan gas bumi. Dari data yang dirangkum Radar Bekasi, sejak awal 2000-an, Pertamina mengembangkan sejumlah lapangan migas di kawasan ini. Lapangan Pondok Tengah mulai berproduksi pada 2006, disusul pengembangan dan pengeboran sumur-sumur lain untuk menambah potensi cadangan.

Pada 2010, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan hasil uji sumur PDM-5 di kawasan Pondok Makmur yang mencapai 3.600 barel minyak per hari dan 5,7 juta kaki kubik gas per hari.

Potensi tersebut membuka peluang ekonomi yang tidak hanya menarik bagi operator migas, tetapi juga pemerintah daerah. Kekayaan alam yang berada di wilayah Bekasi dipandang dapat menjadi sumber pendapatan melalui keterlibatan badan usaha milik daerah.

Pemerintah Kota Bekasi kemudian membentuk Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2009. Pembentukan PD Migas menjadi langkah kelembagaan untuk menempatkan pemerintah kota dalam kegiatan usaha migas, meski pengoperasian teknis lapangan tetap membutuhkan kemampuan dan dukungan perusahaan migas yang berpengalaman.

Dalam perkembangannya, kerja sama pengelolaan migas Jatinegara melibatkan PT Foster Oil & Energy (FOE) melalui perjanjian Join Operation Agreement (JOA) pada 2011.

Di atas kertas, pola kerja sama semacam itu membuka peluang bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus menanggung seluruh kebutuhan teknis dan operasional eksplorasi. Namun, manfaat tersebut sangat bergantung pada isi kontrak, pembagian hak dan kewajiban, mekanisme perizinan, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Polemik pengelolaan migas Kota Bekasi bukan baru muncul ketika Kejagung turun tangan. Pada 2019, kerja sama PD Migas dengan Foster Oil telah menuai kritik karena dinilai belum memberikan keuntungan memadai bagi perusahaan daerah, terlebih kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Kota Bekasi saat itu berupaya mengubah perjanjian melalui adendum JOA. Namun, proses perubahan kerja sama tersebut disebut berjalan alot.

Persoalan kemudian berkembang menjadi laporan dugaan korupsi. Pada Oktober 2020, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana KSO migas Jatinegara.

Dalam laporan tersebut, Kompak menyoroti dugaan ketimpangan pembagian keuntungan dan beban yang harus ditanggung pemerintah daerah. Organisasi itu memperkirakan keuntungan pihak asing mencapai USD348 ribu atau sekitar Rp5,15 miliar per bulan. Untuk periode 54 bulan produksi, potensi kerugian yang mereka hitung mencapai USD18,792 juta atau sekitar Rp278,12 miliar.

Angka tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan pelapor pada saat itu, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan melalui audit atau putusan pengadilan. Perhitungan tersebut juga perlu dibedakan dari estimasi kerugian sekitar Rp2 triliun yang kini disebut dalam penyidikan Kejagung.
Nama Muhammad Riza Chalid juga sempat disebut-sebut dalam polemik dugaan korupsi tersebut. Namun, penyebutan nama dalam laporan atau pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Polemik kerja sama JOA pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara berlanjut ke ranah hukum perdata. PD Migas kemudian mengajukan upaya hukum hingga kasasi, yang pada akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung.

Perjalanan sengketa tersebut menunjukkan bahwa persoalan kerja sama telah berlangsung selama bertahun-tahun, jauh sebelum penyidikan terbaru Kejagung berkembang.

Di sisi lain, kelembagaan perusahaan daerah turut berubah. Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022, PD Migas bertransformasi menjadi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Perusahaan daerah tersebut kemudian mulai mencatatkan pembagian dividen kepada pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dihimpun, total dividen yang disetorkan selama 2022–2025 mencapai Rp3,7 miliar.

Kontribusi itu menjadi salah satu indikator manfaat ekonomi yang diterima pemerintah kota. Namun, angka dividen tersebut belum cukup untuk menilai keseluruhan kinerja kerja sama migas selama 15 tahun. Penilaian yang utuh tetap membutuhkan data pendapatan, biaya operasional, kewajiban perusahaan, pembagian hasil kepada mitra, serta keseluruhan arus keuangan dalam KSO.
Kini, perkara tersebut memasuki babak baru. Penanganan dugaan penyimpangan tata kelola KSO migas Kota Bekasi yang sebelumnya berada di Kejaksaan Negeri Bekasi dilanjutkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Agustus 2026.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran mekanisme dan persyaratan perizinan, termasuk persoalan persetujuan DPRD dan Kementerian ESDM. Periode kerja sama yang menjadi objek penyidikan mencakup 2009 hingga 2024.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah enam lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi itu meliputi bagian perekonomian Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, kantor Perseroda Migas Kota Bekasi, kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Penyidik juga menyita dokumen terkait perjanjian kerja sama dan rencana kerja serta anggaran biaya.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri bagaimana KSO dirancang, bagaimana keputusan diambil, serta bagaimana kegiatan operasional dan keuangan dijalankan.

Pemeriksaan saksi kemudian meluas. Pada 12–13 Oktober, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris DPRD Kota Bekasi, mantan Sekretaris DPRD pada 2009, pihak Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, serta unsur pemerintah provinsi dan perusahaan migas.

Penyidikan berlanjut pada 20–23 Oktober dengan pemeriksaan saksi dari Foster Oil & Energy dan perusahaan daerah. Pada 26 Oktober, tiga saksi dari PT Pertamina Hulu Energi dan KSO Pertamina EP–PD Migas Kota Bekasi dimintai keterangan.
Sehari kemudian, penyidik memeriksa dua saksi dari Kementerian ESDM, masing-masing berinisial HLS dan EHL. Pemeriksaan terbaru pada 28 Oktober menyasar dua saksi dari Pemkot Bekasi dan PT SP Kota Bekasi.
Rentang latar belakang saksi tersebut memperlihatkan bahwa penyidik sedang menelusuri berbagai aspek kerja sama, mulai dari unsur pemerintahan dan perizinan hingga pihak yang berkaitan dengan kegiatan korporasi. Meski demikian, Kejagung belum merinci materi pemeriksaan masing-masing saksi secara terbuka.(sur)