RADARBEKASI.ID,BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menyisakan pekerjaan rumah usai dilantiknya Bupati Bekasi definitif akhir pekan lalu. Mengingat, masih banyaknya posisi jabatan kosong di lingkungan Pemkab Bekasi.
Diketahui, terdapat sekitar 99 jabatan belum terisi. Rinciannya terdiri dari 14 jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara kepala dinas, 12 jabatan administrator, 35 jabatan pengawas, 12 jabatan pelaksana, dan 19 jabatan lainnya.
Namun, di tengah isu kekosongan jabatan, muncul sejumlah polemik yang menuding adanya ‘komite manajemen talenta bayangan’ yang ’mengatur’ siapa yang akan tergeser dan mengisi jabatan tertentu.
Bahkan nama Plt Kepala BKPSDM hingga Kepala Pelaksana BPBD dituding ada dibalik persoalan itu. “Saya mendapatkan informasi itu ada dua orang. Yaitu Kepala Pelaksana BPBD, Muchlis dan Bu Ani sebagai Plt Kepala BKPSDM. Kan kalau memang sudah disusun sebelum adanya rapat bersama tim komite manajemen talenta kasihan yang tidak ada akses orang dekat yang bisa menyusun rotasi mutasi,”ucap sumber Radar Bekasi yang meminta namanya dirahasiakan.
Sumber ini mengingatkan agar penempatan jabatan harus memberikan peluang bagi seluruh ASN yang memiliki kompetensi. Sehingga dalam penempatan posisi sesuai dengan kemampuan.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ani Gustini menampik kabar tersebut. Ani menjelaskan, proses pengisian jabatan saat ini sudah tidak menggunakan istilah Baperjakat jadul yang rawan intervensi.
Saat ini Pemkab Bekasi mengacu pada mekanisme modern, yakni Manajemen Talenta. “Kalau dulu mah Baperjakat. Kalau sekarang mah komite,” jelasnya.
Mekanisme tersebut, kata Ani, melibatkan komite yang terdiri dari unsur jajaran asisten daerah dan Inspektorat, dengan Asisten Daerah III yang membawahi mekanismenya. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan data dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil akhir pemetaan talenta dari BKN. Menurut Ani, proses verifikasi BKN sangat dinamis dan bisa mengubah peta talenta ASN. ”Kemarin diverifikasi lagi oleh BKN. Ada yang ternyata turun, ada yang naik setelah diverifikasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan proses tersebut telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM. Ketika ditanya mengenai keterlibatan pihak lain dalam menyusun nama-nama calon pejabat, Ani menepis dugaan keterlibatan Muchlis, meski mengakui ada komunikasi biasa sebagai rekan kerja.
Ani menekankan, pengisian jabatan tidak boleh diwarnai transaksi atau praktik jual beli jabatan.“Ya iya lah. Kan kita udah jelas, enggak boleh,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis, turut membantah tudingan terhadap dirinya. Apalagi ia turut mempertanyakan dasar kewenangannya untuk ikut mengatur mutasi pejabat.
“Enggak lah, saya kan di BPBD, masa iya nyusun mutasi. Enggak mungkinlah, cara nyusun mutasi aja saya enggak ngerti gimana cara nyusunnya,” kata Muchlis.
Muchlis menduga namanya dikaitkan dengan isu tersebut karena kedekatannya dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk Ani Gustini. ”Iya, saya kan kalau dengan Bu Ani kan senior saya. Memang saya dekat. Ya bukan dengan Bu Ani aja, dengan yang lain-lain saya juga dekatlah,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan tidak memiliki urusan dengan proses mutasi pejabat.“Enggak lah, enggak ada urusan dengan mutasi-mutasian saya mah,” tandasnya.
Rotasi Mutasi Harus Berbasis Kinerja
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menegaskan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi jabatan harus selektif, objektif, dan berbasis kinerja meski kebijakan itu menjadi hak prerogatif Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Dalam melakukan kebijakan rotasi mutasi memang menjadi hak prerogatif bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hanya jangan sampai ketika dalam penempatan jabatan tidak selektif nantinya bisa berdampak kepada kurangnya performa capaian kinerja,” jelas Ade Sukron.
Menurut politisi yang akrab disapa Ade tersebut, penempatan orang yang tidak tepat pada jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensinya akan berdampak langsung pada lambatnya pelayanan publik dan tidak tercapainya target-target pembangunan daerah.
“Bupati harus selektif dalam menempatkan seseorang dalam menentukan jabatan. Oleh sebab itu mungkin butuh pandangan beberapa pihak terutama sesama pegawai. Namun yang terpenting harus objektif dalam pengambilan kebijakan penempatan seseorang yang dinilai mampu bekerja,” tegasnya.
Ade menambahkan, Bupati sebagai PPK idealnya tidak mengambil keputusan secara subjektif. Perlu mendengar masukan dari berbagai pihak, terutama dari internal birokrasi yang paham betul rekam jejak, kompetensi, dan integritas seorang ASN.
Saat disinggung mengenai isu adanya komite manajemen talenta bayangan yang mempengaruhi kebijakan mutasi, Ade mengaku belum bisa menanggapi lebih jauh.
Ia memilih untuk menunggu dan melihat terlebih dahulu bagaimana kebijakan mutasi yang akan dilakukan oleh Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.
“Kita melihat terlebih dahulu bagaimana kebijakan yang dilakukan nanti. Setidaknya bupati selama memimpin seharusnya sudah bisa melihat secara garis besar mana yang mempunyai kemampuan bekerja. Dan bisa melihat rekam jejak yang berbasis kinerja,” jelasnya. (and)











