RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi tidak memperpanjang kontrak ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang masa kerjanya berakhir pada November hingga Desember 2026.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usulan itu disampaikan setelah dokumen kepegawaian dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Dari total 3.442 PPPK paruh waktu, lebih dari 3.000 an pegawai diusulkan untuk melanjutkan masa kerja. Namun, Anjar belum merinci jumlah pasti pegawai yang tidak masuk dalam usulan perpanjangan tersebut.
“Ada yang tidak diperpanjang. 3.000 sekian (diperpanjang,red), tapi jumlah pastinya saya tidak hafal,” ujar Anjar.
Dengan demikian, ratusan PPPK paruh waktu tidak masuk dalam usulan perpanjangan kontrak. Anjar menjelaskan, tidak diperpanjangnya kontrak sebagian pegawai dipengaruhi sejumlah faktor.
Di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga terkena sanksi indisipliner. Sementara itu, usulan perpanjangan kontrak yang diajukan kepada BKN mencakup masa kerja selama satu tahun
“Per satu tahun,” ujarnya.
Sementara, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan dokumen perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu yang lolos evaluasi telah ditandatangani dan diserahkan ke pemerintah pusat. Ia berpesan agar para pegawai menjalankan amanah dengan baik dan terus meningkatkan kinerja.
“Jadikan amanah ini sebaik-baiknya dan terus tunjukkan kinerja serta nilai tambah,” kata Tri. (oke)











