RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tingginya partisipasi pemilih tak serta-merta membuat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi berjalan mulus.
Di balik antusiasme warga yang dilaporkan mencapai 90–95 persen, sederet persoalan justru membayangi pesta demokrasi di 154 desa tersebut. Mulai dari protes seleksi bakal calon, dugaan kecurangan panitia, hingga perusakan dan hilangnya aset kantor desa.
Sebanyak 26 aduan dari 15 desa kini masih dalam penanganan pemerintah daerah, sementara pelantikan kepala desa terpilih tetap dijadwalkan pada 4 November 2026.
Pilkades yang digelar pada Minggu (20/9/2026) itu menjangkau 23 kecamatan. Pelaksanaannya juga menjadi momentum uji coba sistem pemungutan suara digital atau e-voting di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Namun, inovasi digital dan tingginya partisipasi belum sepenuhnya menutup persoalan dalam proses pencalonan maupun pascapemungutan suara.
Sebelum hari pemungutan suara, protes bermunculan dari pendaftar yang tidak lolos seleksi bakal calon kepala desa di belasan desa. Ketidakpuasan bahkan berujung pada aksi sekelompok orang yang menggembok kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menjelang hari pencoblosan.
Meski diwarnai penolakan, tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai jadwal. Laporan sementara dari sejumlah wilayah menyebutkan tingkat partisipasi pemilih mencapai 90–95 persen, dengan angka tertinggi mencapai 95 persen. Angka tersebut menunjukkan tingginya keterlibatan warga, tetapi belum cukup untuk menjawab pertanyaan mengenai transparansi dan penerimaan masyarakat terhadap seluruh tahapan pemilihan.
Uji coba TPS digital menjadi salah satu inovasi dalam pelaksanaan Pilkades kali ini. Dengan skema satu TPS digital di setiap desa, sebagian wilayah masih menerapkan metode hibrida yang menggabungkan sistem digital dan konvensional. Penghitungan suara melalui sistem digital dilaporkan dapat diselesaikan dalam 5–10 menit. Biaya operasionalnya juga diperkirakan lebih rendah, sekitar Rp3,6 juta per TPS, dibandingkan metode manual yang berkisar Rp7 juta hingga Rp10 juta.
Bimbingan teknis bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) digital pun digelar serentak di enam titik sebelum pelaksanaan. Kendati menjanjikan efisiensi dan transparansi, penerapan teknologi tersebut tetap perlu dievaluasi bersama persoalan lain yang muncul selama penyelenggaraan Pilkades.
Persoalan tidak berhenti setelah suara dihitung. Pascapemungutan suara, dugaan perusakan kantor desa terjadi di Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi. Peristiwa yang diduga berkaitan dengan Pilkades itu belakangan disebut telah diselesaikan melalui musyawarah.
Situasi berbeda terjadi di Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin. Sejumlah aset penunjang pelayanan publik, mulai dari komputer hingga kendaraan dinas, tidak lagi berada di kantor desa setelah pleno rekapitulasi suara pada Minggu (20/9/2026). Akibatnya, pelayanan sempat terhenti. Aktivitas pemerintahan desa baru berangsur pulih setelah Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangharum bersama jajaran perangkat desa yang baru mulai bertugas pada 29 September 2026.
Peristiwa lain yang menyita perhatian publik terjadi di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin. Perselisihan antarpihak pendukung calon kepala desa dilaporkan berujung pada pemindahan makam yang telah ada selama puluhan tahun.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra membenarkan peristiwa tersebut. Ia memastikan ketegangan yang sempat muncul di tengah masyarakat telah diselesaikan melalui mediasi.
“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi oleh kedua belah pihak yang dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat,” katanya belum lama ini.
Alex mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan perselisihan melalui dialog dan musyawarah mufakat. Jika diperlukan, aparat penegak hukum dan unsur tiga pilar desa dapat dilibatkan. Ia juga meminta warga tidak mudah terpancing provokasi, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, atau melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan.
26 Aduan, Pelantikan Tetap Jalan
Di tengah berbagai peristiwa tersebut, pekerjaan rumah pemerintah daerah kini mengarah pada penyelesaian sengketa Pilkades. Pemkab Bekasi mencatat 26 aduan yang berasal dari 15 desa. Persoalan yang dilaporkan beragam, mulai dari dugaan ketidakabsahan ijazah calon kepala desa, ketidaknetralan panitia, persoalan daftar pemilih tetap (DPT), hingga dugaan kecurangan lainnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan jumlah pengaduan bertambah setelah rapat pembahasan awal.
“Waktu saya rapat itu 23 pelapor atas 15 desa. Kemudian masuk lagi setelah selesai rapat tiga laporan. Ya, ada ijazah, ada, ya katakan panitia yang curang dan lain sebagainya. Macam-macam,” ungkap Hudaya.
Pemkab Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi. Pihak pelapor, terlapor, panitia Pilkades, serta dinas teknis terkait akan dipertemukan untuk mengklarifikasi persoalan yang diadukan.
Jika sengketa berkaitan dengan ijazah calon, misalnya, Dinas Pendidikan dapat dilibatkan untuk membantu memeriksa aspek yang menjadi kewenangannya. Pemerintah menargetkan seluruh aduan yang masuk dapat diselesaikan melalui proses mediasi sebelum 2 November 2026.
Hudaya menegaskan, upaya mediasi tidak dimaksudkan untuk menutup akses masyarakat terhadap jalur hukum. Warga yang keberatan tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah memastikan sengketa yang masih diproses tidak mengubah jadwal pelantikan kepala desa terpilih pada 4 November 2026. Pelayanan publik di desa juga diharapkan tetap berjalan di tengah proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Oh, kalau ini tidak menghalangi pelantikan. Pelantikan itu tetap berjalan sesuai dengan jadwal. Kalau mau ada gugatan pun tidak menghalangi pelantikan,” ucapnya.
Kepastian jadwal pelantikan tersebut membuat penyelesaian pengaduan berlangsung dalam tenggat yang relatif sempit. Pemerintah harus menuntaskan proses klarifikasi dan mediasi tanpa mengganggu tahapan yang telah ditetapkan.
Warga Desak Evaluasi Menyeluruh
Polemik Pilkades serentak Kabupaten Bekasi juga bergulir ke tingkat nasional. Pada pertengahan Oktober, warga dari 18 desa bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Indonesia menggelar aksi damai di Jakarta. Perwakilan warga dan lembaga tersebut turut menyampaikan aspirasi kepada DPR RI.
Direktur LBH AMPUH Indonesia Joni Sudarso mengatakan pihaknya mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk memeriksa pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Bekasi 2026. Usulan itu ditujukan untuk membuka proses penyelenggaraan secara menyeluruh, menampung aspirasi masyarakat, mengungkap dugaan pelanggaran, serta merumuskan rekomendasi penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk membuka seluruh proses dan tahapan Pilkades, menjalankan aspirasi masyarakat, dan menyelesaikan polemik serta sengketa transparan, objektif, dan berkeadilan,” ungkap Joni.
Menurut dia, persoalan yang dipersoalkan warga tidak hanya berkaitan dengan hasil pemungutan suara. Sejumlah keberatan juga menyasar tahapan sebelum pencoblosan, termasuk dugaan penerbitan surat edaran bupati di luar kewenangan, mekanisme seleksi tambahan bakal calon, serta pelibatan pihak eksternal dalam proses seleksi.
Selain itu, warga mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian data DPT di sejumlah desa, hasil seleksi dan penetapan calon, serta minimnya transparansi dokumen dan penilaian. LBH AMPUH Indonesia juga menyebut adanya pengaduan yang diklaim berasal dari 26 desa dan permohonan penundaan pelantikan di 20 desa.
Angka tersebut berbeda dengan data Pemkab Bekasi yang mencatat 26 aduan dari 15 desa. Perbedaan itu perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah masing-masing pihak menggunakan kategori laporan, jumlah desa, dan periode pencatatan yang sama.
Joni menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di tingkat desa.
Di tengah tingginya partisipasi pemilih, sengketa yang masih bergulir memperlihatkan bahwa keberhasilan Pilkades tidak cukup diukur dari jumlah warga yang datang ke TPS atau kecepatan penghitungan suara. Transparansi pencalonan, netralitas penyelenggara, akurasi daftar pemilih, dan mekanisme penyelesaian keberatan menjadi bagian penting untuk memastikan hasil pemilihan diterima masyarakat.(sur)











