Berita Bekasi Nomor Satu

300 Ribu Guru Madrasah Belum Tersertifikasi, Kemenag Dorong Percepatan PPG

Guru madrasah saat mengajar di kelas. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bertahun-tahun mengabdi di ruang kelas tak serta-merta membuat guru madrasah mendapatkan pengakuan profesional. Faktanya, sekitar 300 ribu dari total lebih 800 ribu guru madrasah di Indonesia hingga kini belum memiliki sertifikat pendidik.

Padahal, sertifikasi bukan hanya menjadi bukti kompetensi, tetapi juga pintu masuk untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih layak.

Kementerian Agama (Kemenag) pun terus mendorong percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar semakin banyak guru madrasah mendapatkan kesempatan mengikuti sertifikasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan sertifikasi adalah menjangkau guru dalam jabatan yang telah bertahun-tahun aktif mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

Menurutnya, PPG memiliki peran strategis karena tidak hanya memberikan pengakuan atas profesionalitas guru, tetapi juga membuka akses terhadap hak-hak kesejahteraan.

“Ini (PPG) juga sebagai pintu masuknya seorang guru bisa mendapatkan hak-hak secara kesejahteraan yang layak,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026), dikutip dari Jawapos.com.

Amien mengibaratkan sertifikat pendidik seperti surat izin mengemudi (SIM). Dokumen tersebut menjadi penanda bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan memperoleh pengakuan untuk menjalankan profesinya.

Karena itu, Kemenag terus memperluas pelaksanaan PPG. Sepanjang 2025, program tersebut dilaksanakan melalui empat tahap dengan jumlah peserta yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya

Meski demikian, upaya pemerataan sertifikasi masih menghadapi kendala. Keterbatasan kuota dan kemampuan anggaran membuat tidak seluruh guru bisa mengikuti PPG dalam waktu bersamaan. Akibatnya, sebagian guru masih harus menunggu kesempatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Sebagai bentuk perhatian terhadap guru non-ASN yang belum memperoleh kesempatan sertifikasi, pemerintah juga menyiapkan program insentif dengan anggaran lebih dari Rp600 miliar.

Sementara itu, dari sisi tunjangan profesi, alokasi anggaran bagi guru non-ASN mencapai lebih dari Rp9,4 triliun. Adapun alokasi untuk guru ASN sekitar Rp8 triliun. Dengan demikian, total anggaran tunjangan profesi bagi kedua kelompok guru tersebut melampaui Rp17 triliun.

Tak hanya itu, Kemenag juga meningkatkan tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi. Besarannya naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Kenaikan sebesar Rp500 ribu tersebut setara dengan tambahan penghasilan Rp6 juta dalam setahun. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap profesionalitas mereka.

Namun, Amien mengingatkan bahwa sertifikasi bukanlah akhir dari perjalanan seorang guru. Setelah menyelesaikan PPG, guru tetap dituntut meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).

“Jangan sampai ada pikiran kalau sudah PPG, sekolah sudah selesai. Belum, justru itu baru pintu masuk,” tegasnya.

Ia menekankan, keberhasilan seorang guru tidak semata-mata diukur dari kemampuan peserta didik menguasai materi pelajaran. Lebih dari itu, guru memiliki tanggung jawab membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai kebaikan, serta membimbing generasi penerus bangsa.

Menurutnya, kecerdasan akademik harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter. Sebab, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi pintar, tetapi juga melahirkan pribadi yang memiliki integritas dan perilaku baik.

“Anak-anak pintar itu penting, tapi benar dan berkarakter jauh lebih penting,” pungkasnya. (jpc)