Berita Bekasi Nomor Satu

BPJS Belum Beres, Gaji Pekerja Wajib Dipotong Iuran Tapera

BEKASI, RADARBEKASI.ID- Potongan gaji bagi pekerja siap-siap bertambah. Selain BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek, kini ada iuran tabungan perumahan rakyat (tapera). Itu menjadi sarana bagi para pekerja untuk memiliki rumah tinggal sendiri dan sifatnya wajib bagi seluruh pekerja.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru terbit. Dalam penjelasannya, tapera adalah kegiatan menghimpun dana masyarakat untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Tapera bersifat wajib bagi pekerja yang penghasilannya minimal setara upah minimum. Mulai ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pekerja di BUMN/BUMD dan BUMDes, hingga pekerja swasta. Termasuk calon PNS, prajurit siswa TNI, dan pekerja jenis lain yang menerima upah.

Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pegawainya yang memenuhi syarat upah minimum tersebut. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji. Perinciannya, 2,5 persen dipotong dari gaji bulanan pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

PP tersebut merupakan tindak lanjut dari UU 4/2016 tentang Tapera. Benefitnya, peserta bisa diusulkan menjadi peserta prioritas untuk mendapatkan skema pembiayaan perumahan dengan suku bunga terjangkau. Untuk mendapatkan pembiayaan itu, ada syaratnya. Yakni menjadi peserta selama minimal 12 bulan; termasuk masyarakat berpenghasilan rendah; belum memiliki rumah; atau pekerja akan menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan, pembangunan, ataupun perbaikan rumah pertama.

Pelaksanaan Tapera dilakukan bertahap mulai 2021. Tahap pertama pada 2021, kewajiban simpanan Tapera akan berlaku untuk pegawai negeri, TNI, dan Polri.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan, untuk ASN, tabungan perumahan itu sudah lama ada. Namun, sebagai seorang ASN, dia sampai sekarang tidak mengetahui saldo tabungan perumahan yang setiap bulan memotong penghasilannya. ”Artinya, transparansi itu titik poin pemerintah dalam menyelenggarakan skema baru tapera ini,” tuturnya.

Lina menambahkan, upaya pemerintah memberikan kesejahteraan kepada para pekerja patut diapresiasi. Namun, dia berharap iuran-iuran untuk kesejahteraan itu dijadikan satu. Ketentuan tapera juga harus fleksibel. Para pekerja yang sudah memiliki rumah tidak diwajibkan ikut program tersebut. ”Misalnya dengan membuat pernyataan tertulis,” ucapnya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menyatakan, pihaknya memberikan banyak catatan mengenai tapera. Pihaknya berharap pemerintah dapat mengoptimalkan sumber dana jangka panjang yang sudah ada untuk memfasilitasi dana perumahan seperti BPJS Ketenagakerjaan.

”Fasilitas perumahan melalui perbankan yang disediakan di BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, ada potensi resistansi dari pengusaha dan pekerja yang keberatan dengan potongan tambahan 3 persen,” ungkapnya. (jpc/zar)