Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Reza: Penusuk Syekh Ali Jaber Pura-Pura Sakit?

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyampaikan sejumlah analisis merespons polemik soal kondisi kejiwaan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan Alfin Andrian (24) sebagai tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat sedang berdakwah di Masjid Falahuddin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu (13/9).

Reza menyoroti adanya keterangan yang mengatakan sang pelaku mengalami gangguan jiwa alias tak waras. “Syekh Ali Jaber ditusuk. Si penusuk dikabarkan mengidap gangguan jiwa. Benar-benar sakit atau pura-pura sakit (malingering)?” ucap Reza, Rabu (16/9).

Menurut pakar yang menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Psikologi UGM ini, malingering sering dijadikan modus pelaku kejahatan untuk mengelabui hukum maupun publik.

Malingering adalah pengakuan seseorang yang menyatakan dirinya sakit padahal sehat. Reza mengatakan, kalaupun si pelaku benar mengidap gangguan jiwa, maka harus jelas kriterianya penyakitnya sehingga dia dapat dimaafkan.

“Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?”

Peraih gelar MCrim (Forpsych, master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne ini justru menyinggung ancaman pidana untuk keluarga pelaku.

“Pihak yang bertanggung jawab menjaga orang sakit jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut membahayakan orang lain, bisa dikenai pidana,” tegasnya.

Karena itu, Reza berharap proses hukum terhadap pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tetap dijalankan sampai ada putusan dari hakim di pengadilan. Tidak seperti kasus-kasus serupa sebelumnya.

“Apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?” ucapnya pria asal Rengat, Provinsi Riau ini mempertanyakan.

Dia menambahkan bahwa hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tetapi jika kasusnya buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, maka perintah hakim tersebut tidak akan pernah ada.(fat/jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin