RADARBEKASI.ID, BEKASI- Satgas Covid-19 Polres Metro Bekasi Kota mendapati dua Tempat Hiburan Malam (THM) melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) di kawasan Grand Kota Bintang, Jakasampurna, Bekasi Barat, dalam kegiatan patroli rutin, Minggu (29/11/2020) malam.
Pengendali Lapangan Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Faizal Wildan mengatakan, dua THM yang ditemukan melanggar Prokes 3M itu, yakni Zentrum dan Zona 101. Kedua tempat itu, diketahui nekat beroperasi sampai larut malam dan ditemukan tempat cuci tangannya tak berfungsi serta tak menerapkan jaga jarak.
“Ya dalam pelaksanaan patroli kita ini, dua tempat ditekankan supaya terapkan Prokes, baik terkait jam operasional atau aturan yang sudah ditentukan. Seperti sediakan tempat untuk mencuci tangan, pengecekan suhu dan kewajiban pengunjung untuk pakai masker,” kata Wildan, Senin (30/11/2020).
“Adapun saat kami cek lokasi soal prokes, ternyata keduanya tak jalani sepenuhnya aturan yang berlaku, karena kita temukan tempat cuci tangan tak mengalir dan bangkunya buat pengunjung pun tak terapkan jaga jarak, bahkan tanda silang pun sudah hilang atau pudar,” sambung Wildan tegas.
Menurutnya, pasca ditemukan hal itu pihaknya langsung menegur, supaya pengelola di dua THM ini segera melengkapi aturan Prokes. Lebih jauh, diakui Wildan, apabila nanti saat tim masih menemukan hal serupa belum juga dipenuhi, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah tegas yaitu menutupnya.
“Ya, malam tadi kita baru kasih dua tempat itu teguran keras, tapi kalau nanti saat kami cek lagi masih tak juga dilengkapi, tentunya akan kita lakukan tindakan lebih tegas untuk menutup tempat tersebut,” tandas perwira menengah Polri tersebut. (mhf)