RADARBEKASI.ID, BEKASI-Satpol PP Kota Bekasi mengklaim sudah menindak tegas tiga tempat usaha kafe di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dengan sanksi penyegelan tempat tersebut, Minggu (17/1/2021) malam. Segel dilakukan lantaran tempat tersebut melanggar jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tiga kafe yang disegel itu, antara lain Cafe Kopi Maning, Cafe Benk Benk, dan Cafe Ropisbak Plus yang keseluruhannya berada di Kecamatan Bekasi Timur. Namun, setelah ditelusuri kebenaran penindakan itu, tepatnya di salah satu lokasi tersebut terlihat sudah beroperasi lagi, Senin (18/1/2021).
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengakui, jika tempat usaha itu bukan salah satu yang dikenakan sanksi penyegelan, akan tetapi baru sebatas sanksi teguran.
“Tempat itu belum disegel, tapi baru diberi sanksi teguran dan hari ini sedang kita buatkan tegurannya,” kata Abi secara tertulis, pada Senin (18/1/2021).
Namun demikian, ketika didesak kalau tempat itu sebelumnya telah disebut menjadi tempat usaha yang disegel petugasnya. Abi meminta waktu mencari informasi ke
Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya.
“Oke sebentar saya cari info dulu ke Kabid Gakda ya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya, Saut Hutajulu mengakui, selama sepekan ini pihaknya telah melakukan penindakan terhadap para pelanggar prokes di wilayah Kota Bekasi, salah satunya menyegel tiga tempat usaha di Bekasi Timur karena mengabaikan aturan jam malam.
“Iya ada tiga kafe kita berikan sanksi penyegelan tempat usaha, karena mengabaikan teguran kami terkait soal aturan jam operasional yang ditetapkan hanya sampai pukul 19.00,” jelas Saut. (mhf)