RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan peniadaan mudik berlaku tanpa terkecuali kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang nekat mudik ke luar luar wilayah aglomerasi, mulai dari teguran lisan hingga penundaan kenaikan gaji berkala.
Adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah ditindaklanjuti dengan terbitnya SE oleh Pemerintah Kota Bekasi nomor 800/3248/BKPPD.PKA tentang adendum pembatasan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam masa pandemi Covid-19. Surat ini dikeluarkan setelah adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 8 tahun 2021.
Adendum surat edaran tersebut tegas mengatur larangan ASN di lingkungan pemerintah kota Bekasi untuk berpergian ke luar daerah atau mudik selama periode peniadaan mudik 6 sampai 17 Mei mendatang. Selain itu, adendum SE juga mengatur pengetatan persyaratan PPDN bagi ASN.
“Ya (menerbitkan adendum SE), kan larangan mudik itu kemarin berlaku mulai tanggal 22 (April), yang jelas sampai dengan saat ini belum ada informasi ASN yang pulang. Ada pengecualian,” terang Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Rabu (28/4).
Pengecualian larangan tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon II, aparatur dengan kepentingan perjalanan mendesak dibuktikan dengan surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan perangkat daerah tempat bekerja.
Hingga saat ini, ditegaskan belum ada ASN di lingkungan pemerintah kota Bekasi yang mengajukan cuti. Pembatasan cuti juga diatur di dalam SE tersebut, ASN dilarang mengajukan cuti selama periode peniadaan mudik, begitu pula dengan kepala perangkat daerah tidak boleh memberikan izin cuti selain cuti bersama yang telah ditentukan dalam keputusan presiden.
Pengecualian larangan cuti diberikan kepada aparatur dengan catatan melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya. Pemberian cuti yang termasuk dalam kelompok pengecualian ini dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan yang berlaku.
Bagi ASN yang nekat melakukan perjalanan luar daerah atau mudik dengan alasan tidak mendesak dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan PP nomor 53 tahun 2010 tengang disiplin pegawai negeri, PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi nomor 42 tentang tata cara pembinaan tenaga kerja kontrak di lingkungan pemerintah kota Bekasi.
Karto mengatakan, sanksi akan dijatuhkan kepada ASN mulai dari teguran lisan hingga penundaan gaji berkala bagi yang kedapatan atau terjaring operasi yustisi di daerah tujuan. Pengawasan di Kota Bekasi akan dilakukan secara maksimal, namun tidak menutup kemungkinan ada ASN yang lolos dari pengawasan.
“Kecuali ketika dia pulang kampung kena yustisi aparatur disana, itu bisa ada sanksi, bisa teguran lisan, bisa disiplin, bisa penundaan (kenaikan) gaji berkala,” tambahnya.
Senada, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi juga menyampaikan tidak ada pengecualian larangan bepergian ke luar daerah atau mudik. Ia juga menyampaikan tidak ada kegiatan open house pada hari raya tahun ini yang diselenggarakan oleh pejabat di lingkungan pemerintah kota Bekasi.”Sama saja, tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Sementara itu, sanksi teguran hanya diberikan kepada ASN yang bertugas dilingkungan pemerintah Kabupaten Beksi.”Sebenarnya sanksi itu pasti ada, kalau sudah menjadi aturan dari Pemerintah Pusat. Kita akan memberikan sanksi berupa teguran,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
Sebelumnya, Pria yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi ini meminta agar para ASN bisa mengerti kondisi yang terjadi saat ini, bahwa sekarang masih dalam pandemi. Oleh karena itu, dirinya berharap, ASN di Kabupaten Bekasi bisa mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.
“Kita saat ini masih dalam pandemi, sesuai himbauan dari pusat, agar ASN tidak melakukan mudik. Jadi untuk para ASN di Kabupaten Bekasi, tahun ini kita berlebaran disini saja,” tuturnya.
Senada disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju. Dirinya berpesan, agar seluruh ASN dan keluarga dilarang bepergian mulai 6-17 Mei 2021. Dengan begitu, para ASN telah membantu untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Uju meminta agar para ASN mematuhi aturan itu. Jika kedapatan nekad mudik, dirinya akan diberikan sanksi tegas. Hanya saja, sanksi yang akan diberikan seperti apa, dirinya tidak bisa memastikannya. “Tentu ada sanksinya. Malu kalau ketahuan mau mudik, karena ASN itu harus jadi contoh,” tukasnya. (sur/pra)