RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2026 mulai bergulir. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi bersama unsur Dewan Pengupahan Kota (Depeko) telah menggelar rapat awal untuk membahas besaran upah tahun depan.
Kepala Disnaker Kota Bekasi, Dzikron, mengatakan pembahasan awal telah dilakukan. Rapat lanjutan rencananya kembali digelar pekan ini dengan meminta usulan dari masing-masing unsur, baik serikat pekerja maupun pengusaha.
“Selanjutnya kita minta usulan dari masing-masing pihak, serikat pekerja mengusulkan berapa, dari perusahaan berapa,” katanya.
Dalam proses tersebut, pemerintah berperan sebagai fasilitator pembahasan pengupahan yang melibatkan unsur akademisi, pekerja, dan pengusaha. Masing-masing pihak nantinya akan menyampaikan usulan berdasarkan pertimbangan dan kepentingannya.
“Pastinya nanti akan mengajukan sendiri-sendiri sesuai versinya ya, kita pemerintah ada di tengah-tengah,” ucapnya.
Dzikron mengatakan, pembahasan UMK 2026 akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari peningkatan kesejahteraan pekerja hingga keberlangsungan usaha perusahaan.
Menurutnya, penetapan upah harus memperhatikan kepentingan kedua belah pihak agar hubungan industrial tetap berjalan harmonis.
“Dalam hubungan industrial yang harmonis itu kan satu pekerjanya juga kita sejahterakan, tapi kelangsungan hidup perusahaan juga harus kita pikirkan, jadi tidak salah satu,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada akhir 2025 lalu, Depeko memutuskan UMK Kota Bekasi naik sebesar 5,31 persen menjadi sekitar Rp5,99 juta. (sur)











