RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, mulai 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat) secara bertahap. Tapi, hal ini dilakukan jika kasus Covid-19 dikatakan mulai mengalami penurunan.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya secara virtual, Selasa (20/7).
Jokowi mengakui, penerapan PPKM darurat yang dimulai 3 juli 2021 yang lalu merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari. Kebijakan yang harus diambil pemerintah meskipun terasa sangat berat. Langkah tersebut dilakukan untuk menurunkan penularan covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
“Sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” tuturnya.
Jokowi menyebut, keberhasilan PPKM Darurat terlihat dari data dimana penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM,” pungkasnya. (jpc)