RADARBEKASI.ID, BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi memutuskan untuk mengundur waktu persidangan gugatan yang diajukan salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, Wasimin. Alasannya, karena adanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat.
“Yang memutuskan pengunduran sidangnya bukan kami atau pihak penggugat, tapi oleh hakim sampai satu bulan kedepan, atau pada tanggal 19 Agustus 2021. Jadi, pengunduran sidang ini karena adanya PPKM darurat dan juga pihak turut tergugatnya tak hadir,” jelas anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI P Wiradarma Harefa.saat dihubungi tim Radar Bekasi, Kamis (22/7).
Wiradarma mengakui, pihaknya tidak mempersoalkan karena memang situasinya kurang kondusif karena adanya menerapkan PPKM darurat. “Putusan hakim patut kita taati, jadi kami tak masalah untuk penundaan sidang tersebut,” ucapnya.
“Secara pribadi kami sangat optimis untuk memang dalam persidangan gugatan yang diajukan penggugat, karena menurut kami gugatannya juga tak subtansi alias tak jelas. Kenapa saya bilang demikian, karena yang digugat itu soal hasil Pemilu 2019 yang notabenenya sudah diproses di internal partai melalui Majelis partai, tapi tidak apa kita harus menghargai haknya penggugat atas langkah hukumnya ini,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sidang gugatan ini baru tahap awal atau sidang perdana yang hanya diagendakan untuk pemeriksaan berkas dari masing-masing pihak, yakni dari penggugat, tergugat, dan turut tergugat. Namun, lantaran tak jadi digelar maka agenda itu pun belum dilakukan oleh Majelis hakim.
Senada, salah satu kuasa hukum Wasimin, Wiwit Ariyanto mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan perkara di persidangan ditunda oleh Majelis hakim. “Sidang ditunda bang untuk pemanggilan turut tergugat lagi, sampai19 Agustus 2021,” tandasnya. (mhf)