Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Ada Bantuan Kuota Internet

ILUSTRASI: Orang tua mengantarkan anaknya sekolah melintas di Jalan Sultan Agung Kota Bekasi. Selama PJJ mulai 3-17 Februari 2022, tidak ada bantuan kuota internet bagi siswa. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Orang tua mengantarkan anaknya sekolah melintas di Jalan Sultan Agung Kota Bekasi. Selama PJJ mulai 3-17 Februari 2022, tidak ada bantuan kuota internet bagi siswa. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kembali memberlakukan kebijakan Pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan tingkat SD hingga SMA/SMK di Kota Bekasi. Selama PJJ mulai 3-17 Februari 2022 itu, tidak ada bantuan kuota internet bagi siswa.

Pengamat Pendidikan Tengku Imam Kobul Mohammad Yahya mengatakan, pihaknya mempertanyakan bantuan kuota internet bagi siswa selama 14 hari PJJ.

“Selama 14 hari ini PJJ lagi, siapa yang menanggung kuota belajar? Sementara bantuan kuota tidak lagi diberikan oleh pemerintah,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (2/2).

“Penyebaran yang meningkat membuat PJJ kembali diberlakukan, lalu bagaimana dengan proses pembelajaran siswa di rumah. Apakah siswa akan dibebankan kembali untuk membeli kuota,” imbuhnya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah tidak terlebih dahulu mencabut kebijakan program bantuan kuota data internet. Dengan demikian jika ada kejadian penyebaran cluster baru seperti di Kota Bekasi, guru maupun siswa dapat menjalani PJJ tanpa dibebankan kuota internet.

“Penyebaran Covid-19 itu tidak bisa diprediksi, seharusnya pemerintah tidak memberhentikan bantuan kuota. Karena penyebaran Covid-19 belum benar-benar tuntas,” terangnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Krisman Irwandi menyampaikan, dalam PJJ selama 14 hari tidak ada kebijakan bantuan kuota internet.

“Selama 14 hari PJJ, kuota belajarnya diserahkan ke orangtua masing-masing dahulu. Karena kami belum punya kebijakan untuk bantuan kuota,” ucapnya.

Disdik berharap PJJ hanya diberlakukan 14 hari, tidak ada perpanjangan. Sehingga siswa dapat kembali melaksanakan proses pembelajaran secara langsung.

“Semoga saja tidak ada perpanjangan PJJ, agar siswa bisa melaksanakan proses pembelajaran tatap muka kembali,” ucapnya.

Namun jika nantinya akan ada perpanjangan PJJ, maka pihak sekolah dapat mengajukan bantuan kuota belajar melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Ini kan kebijakannya masih 14 sehari, semoga tidak berkepanjangan dan bisa di backup dulu sama orang tua siswa. Tapi kalo ada perpanjangan dan sekolah mau mengajukan bantuan kuota, bisa melalui dan BOS reguler asal dimasukan dalam RKAS saja,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Kepala Seksi Pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Muhammad Nurdin. Ia mengatakan, kebijakan bantuan kuota sementara ini diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.

“Jadi KCD memberikan keputusan secara menyeluruh kepada sekolah, kalau mau dibantu melalui dana BOS boleh melalui komunikasi komite juga boleh,” pungkasnya. (dew)