Berita Bekasi Nomor Satu

Sekwan: Pelaksanaan Tugas Ketua Diatur dalam Tatib DPRD

Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya.

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya. Maka, para Wakil Ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.

Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya. Ia memaparkan bahwa penetapannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi pasal 42.

“Pasal 42, ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa jika ketua diganti atas usul partai pengusung. Maka untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD, dipilih salah satu dari wakil ketua hingga ditetapkannya Ketua definitif setelah disetujui dan berdasarkan keputusan Gubernur,” papar Hanan.

Seperti diketahui, dalam Tatib DPRD no 1 tahun 2019 pasal 42, ayat (1) Dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para Wakil Ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif. (2) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua DPRD berhenti dari jabatannya dan tersisa 1 (satu) Wakil Ketua, Wakil Ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.

Hanan memaparkan bahwa penunjukan atau pemilihan Wakil Ketua I Anim Imamuddin mengacu pada pasal 42 tersebut. Serta berdasarkan keputusan bersama pimpinan DPRD dalam rapat internal. Jadi, kata Hanan, Anim Imamuddin adalah Wakil Ketua DPRD yang menjalankan tugas sebagai Ketua sampai adanya Ketua Definitif.

“Dalam rapat pimpinan. Bapak Chairoman memberi arahan agar menjalankan aturan sesuai tatib. Hingga terpilih Wakil Ketua 1 Bapak Anim sebagai pimpinan yang akan melaksanakan tugas sementara, hingga ada Ketua Definitif berdasarkan keputusan dari Gubernur,” papar Hanan.

Sekretariat Dewan (Setwan), papar Hanan, hanya memfasilitasi dan terkait proses administrasi, tidak ada kaitan dengan politik. Proses surat menyurat dan administrasi terus berjalan. Dengan mengirimkan surat keputusan hasil paripurna pada Senin (7/3) kepada Plt Wali Kota Bekasi.

“Dan pada hari Senin (15/3) surat dari Plt Wali Kota sudah dikirim ke Gubernur. Kita tinggal tunggu keputusan dari Provinsi,” ungkap Hanan.

Sedangkan dalam masa menanti surat dari Gubernur, kata Hanan, Setwan dan pimpinan DPRD terus berkomunikasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ada beberapa saran dari Kanwil Kemenkumham dan Pemprov Jawa Barat. Salah satunya bahwa sementara waktu, Ketua tetap menjalankan tugas. Tidak perlu ada Plt Ketua, sehingga surat keputusan dari Gubernur turun,” papar Hanan.

Sementara menurut Gomos Simanjuntak, Perancang Peraturan Perundang-undangan Sub Koordinator Ahli Muda, Setwan Kota Bekasi, bahwa dalam Tatib no 1 tahun 2019 tidak disebutkan pelaksana tugas jika ketua diganti atas usulan partai pengusung. Dalam pasal 42, hanya disebutkan untuk melaksanakan tugas maka dipilih salah satu wakil ketua. Bukan pelaksana tugas.

“Dalam Pasal 48 Ayat 6 dan Pasal 49, ada bunyi Pelaksana Tugas (plt). Tetapi terkait pimpinan yang menjalani masa penahanan dan berhalangan sementara,” ungkap Gomos.

Hal ini, papar Gomos, ditetapkan Plt karena jika pimpinan terkait kasus hukum akan menjalani proses penyidikan dan persidangan yang akan memakan waktu lama, bisa berbulan-bulan. Sehingga harus ditetapkan PLT.

“Sementara kalau penggantian atas usulan partai pengusung paling memakan waktu sekitar sebulan. Terkait proses administrasi antara DPRD, Pemkot dan Pemprov,” papar ASN berbadan tambun ini.

Menindaklanjuti usulan dan rekomendasi Kanwil Kemenkumham dan Pemprov Jawa Barat. Pada Kamis (17/3), pimpinan akan melakukan rapat internal untuk memutuskan apakah tetap dengan Tatib atau menjalankan rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham dan Pemprov Jabar.

“Saya harap semua pihak agar sabar dan senantiasa mengikuti proses ini. Tidak perlu ada polemik, karena ada aturan dan tahapannya. Kita tunggu hingga surat dari Gubernur turun, dan ada Ketua Definitif,” pungkas Hanan. (zar)