Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

THM Diminta Tutup, Usaha Mamin Diperbolehkan Buka Selama Ramadan

Maklumat Pemkot Bekasi terkait Ramadan bagi para pengusaha THM dan Mamin.
Maklumat Pemkot Bekasi terkait Ramadan bagi para pengusaha THM dan Mamin.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah berjanji akan melakukan penertiban kepada para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya yang masih beroperasi selama Ramadan.

Hal itu dilakukan guna menghormati masyarakat yang sedang melakukan ibadah puasa.

“Terkait soal penertiban, acuannya adalah maklumat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Itu ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono,” kata Abi sapaan akrabnya kepada RADARBEKASI.ID, Jum’at (1/4).

Ia menjelaskan bahwa implementasi dari maklumat tersebut ialah pengaturan waktu operasional pada Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.

Ditegaskan ia kembali, bagi para pelaku usaha klub malam, panti pijat dan sejenisnya diharuskan untuk tidak beroperasi selama tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Kita akan berikan teguran bagi tempat tersebut jika masih beroperasi akan kita bubarkan, namun tempatnya tidak kita segel. Karena melihat ekonomi saat ini sudah mulai menggeliat dan jangan sampai berdampak kemana-mana,” ucapnya.

Namun, ia juga menjelaskan terkait para pelaku pengusaha rumah makan sesuai dengan ketentuan masih diperbolehkan beroperasi namun harus menutup dengan gorden.

“Tidak mungkin juga para pelaku usaha rumah makan itu buka di pagi hari pasti siang hari. Yang terpenting saling menjaga dan menghormati bulan suci Ramadan,” tukasnya. (pay)