RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan pendidikan di wilayah Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III tak boleh memaksa siswa untuk mengikuti kegiatan perpisahan maupun study tour di luar sekolah.
“Kegiatan study tour ini jika memang tidak diizinkan atau belum diizinkan, sekolah tidak boleh memaksakan dan tidak boleh ada penekanan pada siswa,” ujar Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono kepada Radar Bekasi, Rabu (11/5).
Hal itu dikatakan Asep menanggapi soal kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang kembali mengizinkan satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perpisahan maupun study tour bagi siswa di luar sekolah guna mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Lebih lanjut dikatakan Asep, jika diketahui ada sekolah yang melakukan pemaksaan kepada siswa, pihak orangtua dapat melaporkan langsung pada KCD. “Kalo ada sekolah yang diketahui memaksa atau menekan, boleh langsung dilaporkan ke KCD. Nanti kami langsung beri peringatan untuk sekolahnya,” ucapnya. Sementara, Kepala SMKN 11 Bekasi Kurniawan mengungkapkan, pada dasarnya kebijakan yang telah dibuat bertujuan baik. Yaitu bukan hanya bagi siswa, akan tetapi juga pelaku ekonomi di Provinsi Jawa Barat.
“Kami menyambut baik diperbolehkannya kembali kegiatan di luar sekolah untuk siswa,” ucapnya.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan study tour membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sementara saat ini masih banyak oran tua siswa yang masih dalam masa pemulihan pandemi Covid-19.
“Untuk sekolah saya sendiri jika memang nanti memiliki rencana program tersebut, kami akan menerapkan subsidi silang. Karenakan juga masih banyak orangtua siswa yang masih dalam masa recovery dari pandemi Covid-19,” tuturnya.
Sehingga selama tidak memberatkan orangtua siswa, maka kebijakan tersebut dianggap baik karena dapat memberikan manfaat bagi siswa dan masyarakat sekitar di wilayah destinasi Provinsi Jawa Barat.
“Untuk siswa bisa menghilang penat dan menambah wawasan dan perekonomian bisa berputar kembali khusunya di Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (dew)