Berita Bekasi Nomor Satu

Mahfud MD Sebut Kejahatan Besar Sepanjang Sejarah Polri, Penyadapan Presiden

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Muhamad Ridwan/JawaPos.com.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan salah satu kejahatan paling besar sepanjang sejarah institusi Polri.

Mahfud menegaskan, perkara tersebut jauh lebih serius dibandingkan sejumlah kasus besar yang sebelumnya mencoreng Korps Bhayangkara, termasuk kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Menurut Mahfud, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Terlebih, muncul dugaan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan upaya makar.

“Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri. Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa. Selama ini itu kejahatan di Polri yang dianggap paling besar, di samping korupsi-korupsi yang biasa,” kata Mahfud dalam siniar Youtube pribadinya, Rabu (4/11/2026).

BACA JUGA: Kabareskrim Polri: LSP, ASN dan EH Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Dia menegaskan, dugaan penyadapan tersebut memiliki dimensi persoalan yang lebih luas karena menyasar langsung kepala negara. Apalagi, dugaan itu menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Nah, tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar, karena yang disadap adalah Kepala Negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan dugaan tindakan tersebut berpotensi melukai perasaan masyarakat Indonesia. Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata berkaitan dengan dukungan atau ketidaksukaan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo.

“Rakyat Indonesia tersinggung dan marah. Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan Presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi,” pungkas Mahfud. (jpc)