Berita Bekasi Nomor Satu

Risiko Tidak Terukur, Klaim Tak Terbayar

Radarbekasi.id – KASUS Jiwasraya, Bumiputera, dan yang terkini ASABRI cukup berdampak bagi industri asuransi nasional. Dampak yang terasa adalah sedikit menurunnya kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi.

Contohnya adalah pembayaran klaim yang tertunda atas polis-polis Jiwasraya dan Bumiputera yang menimbulkan stigma agak negatif terhadap asuransi. Hal itu diperparah pemberitaan-pemberitaan yang kontraproduktif terkait dengan isu-isu yang nonteknis.

Kondisi tersebut agak membaik saat Kementerian BUMN sebagai pemegang saham Jiwasraya mengeluarkan statement skema penyediaan dana untuk membayar kewajiban kepada nasabah. Juga, manajemen Bumiputera yang telah memublikasikan informasi untuk memprioritaskan pembayaran klaim dengan menjual aset perusahaan. Hal itu memberikan kepastian kepada pemegang polis bahwa hak-hak mereka akan diperhatikan.

Untuk kasus di Jiwasraya, perusahaan ditengarai memberikan manfaat polis yang terlalu tinggi karena menjanjikan jaminan interest rate jauh di atas rata-rata saat itu. Tentu dengan maksud masyarakat tertarik menjadi pemegang polis, yaitu produk JS Saving Plan.

Kondisi itulah yang kemudian memaksa perusahaan mendapatkan dana maksimal agar bisa membiayai kewajibannya kelak saat polis-polis tersebut jatuh tempo. Karena itu, manajemen saat itu memaksimalkan hasil investasi dengan penempatan dana di saham-saham yang ditengarai berkinerja buruk.

Tentu, hal itu cukup berisiko tinggi jika saham-saham tersebut bermasalah. Dan ternyata itulah yang terjadi, hasil investasi tidak cukup untuk membayar klaim pemegang polis yang jatuh tempo.

Untuk ASABRI dan Bumiputera, kasusnya mungkin berbeda. Tapi tetap saja ini masalah mismanajemen atau kesalahan tata kelola yang berakibat unsolvability. Padahal, ketentuan tentang pengelolaan keuangan perusahaan perasuransian sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan OJK. Laporan keuangan tersebut juga rutin disampaikan ke OJK, termasuk publikasi di media cetak nasional.

Berkaca dari kondisi tersebut, diperlukan langkah-langkah pengawasan yang lebih intens, baik internal perusahaan maupun regulator. Auditor internal juga harus berani memberikan opini atau mengingatkan manajemen jika terdapat penyimpangan. Di sisi lain, regulator –dalam hal ini OJK– harus mempunyai auditor atau pengawas yang memiliki kemampuan teknis tentang detail keuangan perusahaan asuransi.

Sementara itu, pemerintah dan otoritas terkait, tampaknya, sudah merencanakan berbagai upaya untuk menangani kasus-kasus tersebut. Salah satunya, membentuk Lembaga Penjaminan Polis (LPP).

Fungsi LPP yang diamanatkan dalam UU Perasuransian No 40 Tahun 2014 adalah memastikan hak-hak masyarakat pemegang polis terjamin sesuai dengan kondisi polis. Tugasnya adalah menyiapkan skema penjaminan dan dana kepada pemegang polis asuransi saat perusahaan asuransi penerbit polis mengalami masalah keuangan.

Terkait dengan LPP ini, AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) dan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) sudah beberapa kali berdiskusi dengan OJK dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu pada triwulan IV tahun lalu.

Diskusi tersebut membahas hal-hal teknis LPP seperti bentuk lembaga, lingkup penjaminan, dan iuran. Kami mengusulkan tidak perlunya membentuk lembaga baru supaya tidak membutuhkan dana pembentukan lembaga tersebut. Melainkan dijadikan satu dengan LPS dengan memisahkan penjaminan untuk perbankan dan asuransi.
Ke depan, AAUI sebagai asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan asuransi umum dan reasuransi mengimbau semua pelaku usaha perasuransian untuk senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dengan profesional dan amanah sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.

Bagi industri asuransi umum, penetapan tarif premi dan lingkup jaminan polis harus berdasar data statistik risiko yang ada. Demikian pula, kontrol terhadap cadangan teknis, yakni cadangan premi maupun cadangan klaim, harus menjadi perhatian manajemen.

Insya Allah, jika hal itu dilaksanakan, kondisi perusahaan akan tetap solvent. (*)

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. Disarikan dari wawancara dengan Wartawan Jawa Pos, Sekaring Ratri.

Solverwp- WordPress Theme and Plugin