Berita Bekasi Nomor Satu

Jalan Raya yang Disalahfungsikan

Radarbekasi.id – Menurut Wikipedia jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. Biasanya jalan besar ini mempunyai cirri-ciri digunakan untuk kendaraan bermotor, digunakan oleh masyarakat umum, dibiayai oleh perusahaan negara dan penggunaanya diatur oleh Undang-Undang Pengangkutan.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006, sistem jaringan jalan yang dilihat dari fungsi adalah suatu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat pertumbuhan dengan wilayah yang saling berada dalam pengaruh pelayanannya. Dari pengertian di atas, sudah jelas jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan umum pula.

Namun definisi itu berbeda ketika kita menjumpai Jalan Kalimalang sepanjang Kecamatan Cikarang Barat, Cikarang Timur hingga Cikarang Pusat.
Definisi jalan raya menurut Wikipedia dan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tidak nampak di sana. Jalan raya yang semestinya dibuat dua jalur hanya efektif digunakan satu jalur saja.
Penyebabnya cukup aneh, bukannya dibuat untuk masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan. Yang nampak malah digunakan untuk parkir mobil-mobil besar perusahaan, berserakannya palet-palet dan kegiatan lainnya yang tidak mencerminkan fungsi jalan seperti dua definisi di atas.

Pemerintah memang telah mengutus petugas untuk menertibkan jalan tersebut seperti yang dilansir sejumlah media, dimana saat itu Satpol PP melakukan penertiban bangunan liar (bangle) di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Tegal Gede, Pasir Sari.
Namun beberapa upaya penertiban tersebut dirasa masih kurang maksimal, karena fungsi jalan setelahnya kembali diselewengkan. Upaya penertiban dianggap hanya angin lalu setelahnya.

Sebagai masyarakat yang juga ingin menikmati fasilitas jalan raya tentu saja kami berharap agar Jalan Kalimalang digunakan sebagaimana mestinya.
Pemerintah dan para petugas yang berwenang bukan hanya melakukan penertiban semata, tetapi setelahnya juga harus melakukan kontrol secara berkala supaya kami masyarakat juga menikmati fasilitas yang disedikan oleh pemerintah tersebut.

Selain itu dampak dari tidak sesuainya fungsi jalan juga bisa mengakibatkan kemacetan dan angka kecelakaan yang meningkat di Jalan Kalimalang. Karena jalan yang berfungsi hanya satu jalur. Tentu dampak tersebut sangat tidak diharapkan oleh siapapun para pengguna jalan.

Jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka dikhawatirkan terjadi dampak yang lebih buruk lagi. Apalagi di musim penghujan seperti sekarang ini. Jalan yang sempit, licin dan ramai tentu akan membahayakan para penggunanya.
Dalam keadaan malam pun sangat berbahaya bagi pengendara lainnya jika terdapat mobil besar yang terparkir di Jalan Kalimalang karena minimnya penerangan dan jarak pandang. Sangat tidak lucu jika ada pengendara yang kecelakaan hanya karena menabrak truk yang terparkir di pinggir jalan pada malam hari.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kami berharap kepada pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk secara tegas mengembalikan fungsi jalan dengan semestinya. Juga diperlukan peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan fasilitas umum agar digunakan secara bijak.

Definisi jalan raya yang sesungguhnya bukanlah hanya untuk kepentingan perorangan semata. Jalan yang kita injak ini juga milik masyarakat umum. Untuk itu mari kita bersama-sama untuk menjaga dan menghargai fasilitas umum.
Jika ada kejanggalan dalam penggunaan fasilitas umum, segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Agar kita sama-sama nyaman dalam menggunakan fasilitas yang menjadi hak kita bersama. (*)

Anggota KGPBR dan Guru SMPIT ANNUR

Solverwp- WordPress Theme and Plugin