Berita Bekasi Nomor Satu

Benarkah PDAM-TB Terancam Bangkrut?

Soedjoko, S.Sos, MM
Soedjoko, S.Sos, MM

Radarbekasi.id – Mencemarti kabar yang beredar bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Baghasasi (PDAM-TB) akan bangkrut alias gulung tikar, kami menelisik kebenaran kabar itu.

Hasil penelusurannya, kemungkinan kebangkrutan itu akan terjadi. Alasannya PDAM-TB dalam kesulitan karena terlilit hutang. Akibatnya dapat disimpulkan bahwa PDAM-TB dapat dikatakan sudah tidak likuid lagi. Dengan kata lain, cash flow-nya sudah hancur lebur.

Betapa tidak, hutang yang belum terbayar berbulan bulan menunjukan tanda tanda itu. Yang kami ketahui saja, hutang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot )PDAM-TP) sudah delapan bulan berupa pembelian air curah tidak mampu membayaranya.

Hutang tersebut sebesar tidak kurang dari Rp10 miliar. Ke PJT II berupa supply air baku selama satu tahun (12 bulan) juga tidak mampu membayarnya. Ke salah satu kontraktor kurang lebih Rp2,5 miliar.

Ini baru dari satu kontraktor yang ketahuan. Belum lagi dengan pihak ketiga berdasarkan kontrak kerjasama pembelian air curah konon kabarnya sampai Rp74 miliar juga belum dilunasi.

Dari situasi ini dapat dipastikan cash flow PDAM-TB hancur lebur, sehingga tidak likuid lagi. Maka dirut PDAM TB berupaya dengan berbagai cara untuk menyelamatkan PDAM di ujung kekuasaannya dengan berbagai cara yang ditempuh.

Cara pertama adalah dengan berbagai alasan meminta negoisasi harga beli air curah dari PDAM-TP. Padahal air curah tersebut telah terjual dengan harga yang tinggi. Tidak tanggung tanggung harga jual yang ditawar jauh di bawah HPP dari PDAM-TP.

Hal ini jelas tidak masuk logika bisnis. Jelas harga tersebut ditolak oleh PDAM Tirta Patriot (TP), meskipun Pemda Kota bekasi juga memiliki sharing modal ke PDAM-TB.

Logikanya bayar dulu hutang tersebut sampai lunas (dilunasi utangnya) baru melakukan negosiasi, mungkin dengan cara begitu yang benar. Tetapi hanya orang bodoh yang menjual air curah tersebut di bawah HPP terkecuali untuk kebutuhan sosial.

Yang ketiga mengharapkan pemisahan layanan pengelelolaan air antara PDAM TB dengan TP dihambat, dengan cara asset dimasukan dalam perhitungan asset yang harus dibayar oleh Pemkot Bekasi.

Hal ini sangat aneh, betapa tidak asset tersebut setelah kami telusuri Pemkot Bekasi tidak merasa menghibahkan asset tersebut juga DPRD Kota Bekasi Tidak pernah menyetujui hibah tersebut.

Kalau salah satu asset keluar sertifikat atas nama PDAM TB maka perlu dipertanyakan apa dasar pengeluaran sertifikat tersebut. Jadi apa mungkin Pemkot Bekasi membayar assetnya sendiri berupa tanah, yang secara de facto dan de jure milik Kota Bekasi sendiri.

Hal tersebut sebagi warning KJ PP harus hati hati dalam melakukan perhitungan asset. Sebab bila pemisahaan layanan ini terjadi maka tamatlah riwayat PDAM TB.

Perlu diketahui asset yang dimasukan dalam perhitungan KJPP untuk dibayar oleh Pemkot Bekasi adalah Cabang Wisma Asri 2017, dinilai 2,918.173,844. Nilai wajarnya 51.930,000.000. Unit Harapan Baru 2017, dinilai 265.124.970. Nilai wajar 14.134.000.000. Cabang Pondokungu 2017 15.614.459.172 nilai wajar 173.211.000.000, Cabang Kota 2017, 17.043.699.219 nilai wajar 57.656.000.000.

Unit Setiamekar 2017, 1.329.541 nilai wajar, 12.006.000.000. Cabang Rawalumbu 2017, 10,994.466.929, nilai wajar 27.441.000.000, Cabang Rawatembaga 2017, Rp9.058.517.854, nilai wajar Rp81.946.000.000, Unit Pondokgede Rp1.215.259.588. Total. 2017 Rp58.438.955.417,- nilai wajar Rp364.402.000.000.

Lebih dari itu ketika kunjungan Wali Kota beserta rombongan yang antara lain dengan Alm. Dirut PDAM TP, Asda 2 dan Sekda Kota Bekasi beberapa tahun lalu, ketika aliran air curah dari PDM TP untuk Wisma Asri akan ditutup dan akan diserahkan ke PDAM TP, Dirut PDAM TB secara lisan mengakui bahwa itu asset milik Kota Bekasi.

Perlu diingatkan pula ketika dialog antara Wali Kota Bekasi dengan Dirut PDAM TB ditanya oleh Wali Kota Bekasi sebagai berikut : Wali Kota Bekasi Bekasi bertanya kepada Dirut PDAM TB : “Ini Aset milik siapa Sep”? Dirut PDAM TB menjawab : “Milik Kota Pak”. Wali Kota Bekasi melanjutkan: “Kamu berapa tahun memakainya bisa bayar kalau ditarik sewanya”? Dirut PDAM TB Menjawab : “Tidak Pak”.

Dari seluruh pelanggan yang ada milik PDAM-TB seluruhnya 211.020 sedangkan pelanggan potensial 87.919 semua berada di daerah layanan secara geografis dan tata kelola pemerintahan di wilayah Kota Bekasi.

Cara yang ketiga mengharapkan penyertaan modal dari Pemkab Bekasi namun hal ini sepertinya juga terganjal oleh DPRD Kab.Bekasi karena DPRD Kabupaten Bekasi tidak akan menyetujui penyertaan modal ke PDAM-TB apabila pemisahan layanan air bersih belam terealisasi antara PDAM-TB dengan PDAM-TP.
Hal ini dianggap berbagai pihak sebagai suata kebijakan/keputusan yang tepat. Maka jalan satu satunya adalah segera direalisasikan pemisahan layanan air bersih antara PDAM TB dengan PDAM TP.

Melihat kondisi ini, Dirut PDAM-TB sebaiknya lempar lempar handuk atau dengan kata lain meletakan jabatan. (*)

Pemerhati Kebijakan Publik

Solverwp- WordPress Theme and Plugin