Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan

Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman
Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi Sektor (Polsek) Cibarusah terpaksa membubarkan pesta pernikahan yang berlangsung di Kampung Korod RT01/ 06, Desa Ridogalih. Sebab, acara tersebut dianggap sudah melanggar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bekasi, agar tidak berkumpul dengan orang banyak guna memutus penyebaran Covid-19.

Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman mengatakan, kejadian ini berawal informasi yang beredar jika salah satu warga nekat mengadakan pesta pernikahan di tengah mewabahnya Covid-19 di Tanah Air. Sehingga pihaknya langsung mendatangi lokasi, dan meminta agar pesta yang sedang berlangsung tersebut dibubarkan.

“Pembubaran ini kami lakukan karena sudah melanggar aturan atau himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.,” tegas Karman.

Lanjutnya, kan sudah ada Surat Edaran atau himbauan agar tidak melakukan pesta yang mengundang banyak orang sebagai upaya memtusu penyebaran Covid-19. “Makanya dilakukan pembubaran oleh enam personel dari Polsek Cibarusah,” ucap Karman.

Kata dia, sebelumnya pihak kepolisian sudah mengimbau agar masyarakat tidak mengadakan pesta pernikahan atau kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Karman pun menyesalkan, masih tetap ada yang tidak mengindahkan. Akibat adanya pembubaran itu, puluhan tamu undangan yang ada di lokasi langsung berhamburan membubarkan diri.

“Tamu yang hadir sekitar puluhan orang. Ada tamu dewasa hingga anak-anak. Setelah diberikan penjelasan, para tamu undangan yang hadir akhirnya membubarkan diri sebelum acara resepsi selesai,” terang Karman. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin