Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

PSBB, Kawasan Industri Tetap Beroperasi

PENGURANGAN KARYAWAN : Kawasan industri MM2100 di Desa Gandasari Cibitung Kabupaten Bekasi, Minggu (12/4). Selama PSBB, kawasan Industri tetap berjalan.ARIESANT/RADAR BEKASI
PENGURANGAN KARYAWAN : Kawasan industri MM2100 di Desa Gandasari Cibitung Kabupaten
Bekasi, Minggu (12/4). Selama PSBB, kawasan Industri tetap berjalan.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberlakukan regulasi pengurangan karyawan agar operasional kegiatan di kawasan industri tetap berjalan saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Ada potensi pengurangan karyawan (atau jadwal piket). Namun kami masih kaji seperti apa teknisnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Suhup, saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (12/4).

Hanya saja, Suhup menyatakan, untuk lebih jelasnya seperti apa penerapannya pihaknya belum dapat memastikan. ’’Masih menunggu besok ya (Senin),’’ imbuhnya.

Dia mengungkapkan, bila dalam satu shift kerja terdapat 1000 pekerja, kemungkinan dipangkas hanya 50 persennya yang bekerja. ’’Untuk menerapkan pshycal distancing,’’ katanya.

Suhup menjelaskan, kondisi Kabupaten Bekasi memang berbeda dengan kondisi daerah lainnya. Yaitu wilayah kawasan industri. Sebab apabila mengacu instruksi Kementrian Industri untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Kata Suhup, industri yang ada tidak dibolehkan ada penghentian operasional. “Hasil kajian kami yang bisa WFH itu hanya 60 persen. Sebelumnya kita mengira semua bisa WFH. Kenyataannya 40 persen enggak bisa WFH salah satunya karena mereka bekerja dengan megang alat-alat berat dan yang hanya ada di lapangan,” tandasnya.

Sementara itu, kawasan kawasan ramai akan menjadi perhatian Kepolisian Polres Metro Bekasi. Salah satunya seperti terminal, pasar dan mal.”Sambil merumuskan seperti apa tekhnisnya saat diperbelakukannya PSBB, kami akan melakukan sosialisasi ketempat keramain, serta melakukan check point di wilayah perbatasan,”Kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, kemarin (12/3).

Ia menjelaskan, penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PSBB DKI Jakarta. Disetiap perbatasan aka nada pemeriksaan untuk memaksimalkan Physical distancing para pengendara, serta mewajibkan seluruh masyarakat saat keluar atau aktifitas diluar diwajibkan menggunakan masker untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

”Jadi sosialisasi kami lakukan untuk pengecekan pembatasan orang dalam kendaraan, seperti motor hanya diperbolehkan untuk satu orang. Sedangkan mobil dibatasi 50 persen dari kapasitas muatan. Begitu juga dengan kendaraan umum,”jelasnya.

Kemudian untuk kawasan perumahan, serta permukiman juga akan dilakukan sosialisasi bersama berbagai pihak. Seperti unsur TNI dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah supaya masyarakat memahami betul apa itu pemberlakuan PSBB serta apa yang harus dilakukan masyarakat ketika diberlakukannya PSBB.

”Kami juga akan berencana untuk pelaku usaha game online (warung internet). Akan kami berikan pembinaan supaya tutup terlebih dahulu, sebab menurut informasi yang kami dapat masih ada perkumpulan remaja di warnet,”jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Yana Suyatna menuturkan, akan melakukan check point di 36 titik. Namun ia tidak menyebutkan lengkap dimana saja titiknya.

Kata dia, setidaknya di wilayah perbatasan yang menghubungkan masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi. Diantaranya, di Gebang Pintu Tol. Baik Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat dan Cikarang Pusat.

”Jadi imbauannya masyarakat harus tetap memperhatikan physical distancing, dan serta tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan penting,” jelasnya.(and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin