Berita Bekasi Nomor Satu

Dishub Pantau 32 Titik Perbatasan

GERBANG TOL: Personel Dinas Perhubungan Kota Bekasi ketika tengah berjaga di depan pintu gerbang Tol Bekasi Barat. Personel Dishub, beserta unsur Satpol PP, TNI, dan Polri akan dilibatkan memantau 32 titik perbatasan selama PSBB, Rabu (15/4) besok. FOTO/HUMAS PEMKOT BEKASI
GERBANG TOL: Personel Dinas Perhubungan Kota Bekasi ketika tengah berjaga di depan pintu gerbang Tol Bekasi Barat. Personel Dishub, beserta unsur Satpol PP, TNI, dan Polri akan dilibatkan memantau 32 titik perbatasan selama PSBB, Rabu (15/4) besok. FOTO/HUMAS PEMKOT BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah Kota Bekasi dipastikan mulai dilaksanakan Rabu (15/4) besok. Sejumlah persiapan pun dilakukan guna memaksimalkan kebijakan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan ada 32 titik akses perbatasan yang akan dijaga petugas gabungan saat pemberlakuan PSBB Kota Bekasi.

“Ada 32 titik perbatasan yang akan dijaga saat pemberlakuan PSBB pada Rabu esok. Akan dijaga oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, Polri,” kata Dadang.

Adapun titik perbatasan yang akan dijaga oleh petugas meliputi, jalan akses utama, akses transportasi seperti terminal bus, stasiun, jalan alternatif menuju perbatasan.

“Akses menuju DKI dan Kota Bekasi, akses perbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Akses jalan utama (jalan protokol) seperti Kali Malang, Narogong, Cibubur, Jalan Juanda, Jalan Harapan Indah, gerbang Tol, Terminal, Stasiun dan akses jalan- jalan alternatif,” jelas Dadang.

Nantinya, lanjut Dadang, petugas akan memantau pergerakan manusia, serta pergerakan kendaraan baik pribadi, kendaraan barang maupun transportasi publik dengan ketentuan yang diberlakukan saat PSBB.

“Di setiap perbatasan akan di pantau bahkan pengendara di peringati oleh petugas, seperti pengendara akan di cek suhu tubuhnya, pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan, kendaraan roda empat (pribadi) maksimal tiga orang, diterapkan pembatasan penumpang pada transportasi publik,” tambahnya.

Dadang berharap, masyarakat bisa mentaati setiap aturan yang diberlakukan saat PSBB. ” Ini menjadi ikhtiar kita bersama, harus dipatuhi dan ini dilaksanakan harus dengan kesadaran yang tinggi. Dilakukan supaya Covid 19 ini tidak meluas, pemerintah menjaga masyarakatnya dari pandemi mematikan ini. Semoga dengan dukungan masyarakat pencegahan COVID 19 ini bisa berjalan maksimal,” tutup Dadang.(adv)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin