Berita Bekasi Nomor Satu

PSBB, Ibadah Ramadan Dirumah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pandemi Covid-19 belum berakhir di Kota Bekasi. Bahkan, langkah lebih lanjut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera diterapkan mulai Rabu (15/4) hari ini hingga dua pekan kedepan.

Masyarakat diminta untuk tetap beribadah dengan khusu meskipun beberapa hari ibadah dalam situasi PSBB.

Diketahui, bulan suci Ramadan dalam kalender Masehi jatuh pada 23 April mendatang, sementara PSBB berlangsung hingga 28 April, bisa saja diperpanjang jika belum menunjukkan penurunan jumlah kasus penyebaran Covid-19.

Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Hasnul Khalid Pasaribu meminta masyarakat untuk tetap fokus menjalankan ibadah puasa, dan ibadah lainnya selama bulan Ramadhan di rumah selama PSBB. Dengan tetap melihat perkembangan situasi pandemi menjelang bulan Ramadan.

“Ummat Islam, tetap beribadah di bulan suci Ramadan. Melaksanakan puasa, sahur, salat dan taraweh. Namun, karena PSBB diberlakukan di Kota Bekasi, kita melaksanakan itu dirumah dengan tetap khusuk,” ungkapnya.

Secara umum, himbauan MUI Kota Bekasi bagi masyarakat hampir sama dengan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) nomor 6 tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, tetap berpedoman pada kondisi wilayah tersebut masuk pada klasifikasi zona merah atau tidak.

Menurutnya, syiar ramadan harus tetap dilaksanakan, walaupun dalam ruang lingkup kecil. Ruang lingkup ini disebut ruang lingkup dengan pertimbangan yang aman misalkan dalam satu blok area rumah.

Untuk melaksanakan kegiatan tarawih atau berbuka puasa bersama, boleh saja dilakukan, dengan catatan berkoordinasi dengan aparatur setempat. Seperti kelurahan atau Polsek di wilayah tempat tinggal.

“Boleh saja, asal berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan Kapolsek setempat diizinkan atau tidak. Dan yang tidak kalah pentingnya, untuk bagi-bagi makanan disaat berbuka, bisa dilaksanakan, tapi tetap dijaga kesehatannya,” lanjut Hasnul.

Masyarakat diminta untuk tidak perlu menghawatirkan penurunan imun tubuh saat melaksanakan ibadah puasa, puasa justru disebut sebagai obat untuk meningkatkan kesehatan tubuh. Namun, bagi mereka yang memiliki riwayat sakit berat, boleh saja tidak berpuasa, asalkan mengganti sejumlah hari dimana seseorang tidak berpuasa.

Dalam surat edaran Kemenag yang telah diterbitkan, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan buka bersama atau sahur on the road. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah dengan keluarga inti dirumah. Tadarus Al-Qur’an dilaksanakan di rumah masing-masing. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh yang menghadirkan orang banyak ditiadakan, serta tidak melakukan itikaf di 10 malam terakhir Ramadan.

Selain itu, pengumpulan zakat fitrah atau ZIS dengan meminimalisir kontak fisik, serta panitia pengumpul zakat di lingkungan masjid, musholah, dan tempat pengumpulan zakat lainnya untuk menyedikan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan pembersih sekali pakai atau tissue. Begitupun dengan penyaluran zakat atau ZIS. Termasuk dengan halal bihalal atau silaturahim dilakukan melalui media sosial atau video call.

Panduan dalam surat edaran tersebut bisa saja diabaikan jika sudah diterbitkan pernyataan dari pemerintah pusat bagi seluruh wilayah Indonesia atau satu daerah telah aman dari pandemi Covid-19. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin