Berita Bekasi Nomor Satu

Akses Masuk Perbatasan Diperketat

DIPANTAU: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memantau lokasi cek poin di Jalan Raya Waringin, Kecamatan Pondokgede. IST/RADAR BEKASI
DIPANTAU: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memantau lokasi cek poin di Jalan Raya Waringin, Kecamatan Pondokgede. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kota Bekasi mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Rabu (15/5) kemarin. Hal itu merujuk pada kewenangan yang telah di setujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat.

Personel gabungan diterjunkan untuk memperketat pengawasan di 32 titik pintu masuk ke Kota Bekasi.

Dihari pertama penerapan PSBB, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi enam titik perbatsan yakni Kecamatan Pondokgede di Lubang Buaya (Cipayung, Jakarta Timur), Jalan Raya Jatiwaringin, pintu masuk  Tol Jatiasih yang mengarah ke Jakarta, perbatasan Jatisampurna, Depok di Jalan Pondok Ranggon, perbatasan pintu keluar Tol Jatiwarna dan terakhir di exit Tol Bekasi Barat.

“PSBB ini kita telah sepakati oleh Pemkot Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi. Kemudian kita lakukan penentuan titik perbatasan yang ada di Kota Bekasi yang menjadi penempatan lokasi PSBB yakni ada 32 titik di Kota Bekasi untuk proses 14 hari kedepan,” katanya, saat memantau lokasi cek poin di Jalan Raya Waringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Rabu (15/4).

Lanjut Pepen-sapaan akrabnya-, menyampaikan bahwa penjagaan melibatkan anggota TNI, Polri, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dan tidak menutup kemungkinan monitorting para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah yang telah ditentukan.

“Kita akan sosialiasi PSBB ini pada masyarakat, dua  hari bakal diberikan imbauan, di hari ketiga beri peringatan, hari keempat dan kelima jika masih tidak diperingati akan di catat domisilinya. Dan hari berikutnya berlaku sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai undang undang yang mengatur tentang kekarantinaan kesehatan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah,” ucapnya.

“Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Kota Bekasi,” tambahnya.

Pada wilayah perbatasan akan di lakukan cek poin, yang akan dilakukan anggota yang bertugas di perbatasan, dengan langkah awal adalah mengecek pengendara penggunaan masker, pembatasan angkutan kota pada penumpang, motor yang diberlakukan satu pengendara kecuali berboncengan dengan satu alamat yang sama yaitu keluarganya.

Selanjutnya mengecek frekuensi yang keluar dan masuk Kota Bekasi, dan langkah terakhir di cek suhu tubuh. Apabila suhu tubuh melebihi batas normal warga yang dari Jakarta maka dikembalikan ke Jakarta. Namun apabila yang dari Kota Bekasi maka di suruh putar balik untuk mengisolasi diri ataupun pergi ke puskesmas. Bukan hanya itu pendataan juga dilakukan dan dipantau perkembanganannya.

“Imbauan ini juga dilakukan harus secara persuasif, diberi pengertian bahwa virus corona sangat berbahaya, dan kegiatan cek poin ini dilakukan di 32 titik perbatasan dan dilakukan oleh satpol PP, dishub, pihak kepolisian, TNI dan dari medis,” terangnya.

Dilokasi titik cek poin, Pepen juga memberikan arahan kepada tim untuk melaksanakan tugas memutus matai rantai penyebaran Covid-19 sesuai tahapan.

“Saya harap kepada petugas perbatasan untuk mengikuti tahap-tahap yang telah diberlakukan sesuai keputusan. Kita akan lakukan penjagaan ketat di Kota Bekasi,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin