Berita Bekasi Nomor Satu

Lagi, Pemisahan Dinas PUPR Ditunda

PEMBANGUNAN TERSENDAT: Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang pembangunannya tersendat di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4). Hal ini disebabkan molornya pemisahan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI
PEMBANGUNAN TERSENDAT: Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang pembangunannya tersendat di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4). Hal ini disebabkan molornya pemisahan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berpotensi mundur dari yang sudah direncanakan meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2020 tentang perubahan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja  (SOTK) DPRD Kabupaten Bekasi sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menargetkan pertengahan April 2020 ini, pemisahan dinas tersebut sudah terealisasi. Namun pada kenyataannya, hingga memsuki bulan April, pemisahan dinas yang dinilai ‘gemuk ‘ ini tak kunjung terlaksana.

“Kami masih menunggu keputusan dari bupati. Karena secara kelembagaan serta Peraturan Bupati (Perbup), sudah menjadi sebuah regulasi,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Edward Sutarman.

Kemudian  uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi (job fit) dalam rangka pengisian pegawai yang akan mengisi jabatan, sudah dilakukan. Sehingga tinggal menunggu kebijakan bupati.

“Selulruh prosedur sudah dijalani, seperti regulasi dan job fit untuk mengisi posisi jabatan di dinas yang akan dipisahkan,” terang Edward.

Pria yang akrab disapa Edo ini menyampaikan, belum lama ini setidaknya ada 30 pejabat tingkat eselon II sudah mengikuti job fit. Tujuannya adalah, untuk menentukan pengisian jabatan yang akan dipisahkan seperti dinas PUPR, serta pengisian jabatan sebagai direktur utama RSUD Cibitung yang naik kelas, serta untuk pengisian posisi kepala dinas yang kosong.

“Sudah ada 30 pejabat tingkat eselon II mengikuti job fit. Kemungkinan pada awal bulan Mei atau paling cepat minggu depan, sudah bisa dilakukan rotasi atau mutasi. Tapi dalam hal ini, sudah menjadi kebijakan Pak Bupati,” ujar Edo.

Lanjut Edo, dengan ada-nya kebijkan tersebut, apa yang sudah menjadi program kerja pemerintah daerah, mudah-mudahan setelah melewati masa pandemi covid-19, bisa berjalan dengan baik.

Saat ini, progres kerja yang menjadi prioritas adalah rasionalisasi anggaran untuk kebutuhan dalam penanganan percepatan pemutusan virus corona di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya diberitakan, anggota Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi Dan Tata Kerja  (SOTK) DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sesegera mungkin untuk memisahkan dinas PUPR.

“Memang dengan adanya wabah Virus Corona (Covid-19) saat ini, semua pihak menjaga diri. Namun kepentingan masyarakat dari berbagai aspek harus menjadi perhatian pemerintah. Oleh sebab itu, kami meminta agar Pemkab Bekasi melakukan memsiahkan dinas PUPR, karena kalau tidak segera, dampaknya akan ada perlambatan pembangunan,” ucap Nyumarno, Minggu (4/4) lalu.

Menurut dia, sejak 30 Januari, DPRD sudah mengesahkan Perda Nomor 02 tahun 2020 tentang perubahan SOTK PUPR. Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa hingga saat ini belum juga dilaksanakan?

“Disaat masa pandemi Covid-19 ini menjadi hal yang tepat untuk memisahkan dinas yang dinilai gemuk. Karena memang arahan pemerintah pusat supaya ada pergeseran anggaran,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkab Bekasi, Iis Sandra menyampaikan, sejak Perda disahkan, pihaknya langsung membuat Peraturan Bupati (Perbup), sebagai dasar pelaksanaan. Dan untuk masalah kelembagaan sudah rampung.

“Kami sudah merampungkan masalah kelembagaannya. Saat ini tinggal Badan Kepegawaiaan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) yang menempatkan orangnya. Sebab, lembaganya kan sudah, begitu juga regulasinya,” pungkas Iis. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin