Berita Bekasi Nomor Satu

Hanya 3 Jam, Polisi Amankan 15 Travel Gelap Penyelundup Pemudik

ILUSTRASI: Petugas kepolisian mencegat dan memerintahkan kendaraan travel untuk minggir dan memutar balik saat melintasi perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4). ARIESANT/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Petugas kepolisian mencegat dan memerintahkan kendaraan travel untuk minggir dan memutar balik saat melintasi perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4). Polda Metro Jaya mengamankan belasan mobil travel yang hendak menyelundupkan pemudik di pos penyekatan Cikarang Barat, Jumat (1/5) malam. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi nakal travel gelap kembali terjadi. Kali ini dari operasi yang digelar pada Jumat (1/5) malam pukul 21.00-00.00 WIB. Di pos penyekatan Cikarang Barat, jajaran Polda Metro Jaya mengamankan belasan mobil travel yang hendak menyelundupkan pemudik.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari seluruh mobil travel yang diamankan, total ada ratusan pemudik yang dipulangkan kembali ke Jakarta. Mereka menggunakan jasa travel gelap ini dengan tujuan sejumlah wilayah di Jawa.

“Hanya dalam waktu 3 jam saja kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang keseluruhannya untuk tujuan ke Jabar, Jatim dan Jateng,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/5), seperti diberitakan Jawa Pos.com (Group Radar Bekasi).

Sama seperti kasus-kasus yang sudah terungkap sebelumnya. Para pemudik ini dipasang tarif Rp 300-500 ribu untuk sampai kampung halaman.

Travel gelap ini pun tercium usai memasang penawaran jasanya di media sosial. Seperti Facebook atau WhatsApp. “Sehingga kita ketahui kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang Barat tadi malam,” imbuh Sambodo.

Ia menuturkan, para travel gelap ini melakukan dua pelanggaran. Yakni melanggar larangan mudik, kemudian melanggar pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan. (Pemilik travel) Nanti kita akan panggil, sementara kendaraan kita tahan,” pungkas Sambodo. (oke/jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin