Berita Bekasi Nomor Satu

Ayo Patuhi PSBB!

CEK SUHU TUBUH : Petugas Dinas Perhubungan mengukur suhu tubuh pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Sultan Agung Bekasi Barat Kota Bekasi, saat penerapan PSBB. Meski sudah diberlakukanya PSBB pada hari keenam, angka penularan wabah virus Corona (Covid-19) semakin meningkat. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
CEK SUHU TUBUH : Petugas Dinas Perhubungan mengukur suhu tubuh pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Sultan Agung Bekasi Barat Kota Bekasi, saat penerapan PSBB. Meski sudah diberlakukanya PSBB pada hari keenam, angka penularan wabah virus Corona (Covid-19) semakin meningkat. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga berlangsung hingga 26 Mei mendatang. Sanksi administrasi disiapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi nomor 29 tahun 2020. Jika melanggar, bakal didenda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 50 juta.

Perwali Bekasi yang diterbitkan kemarin merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 14 tahun 2020. Sementara itu wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi, yakni Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Pergub nomor 41 tahun 2020 yang mengatur sanksi PSBB.

“Jadi nanti kita turunin ada sanski-sanksi administratif, kalau sanksi pidana kan polisi bukan kita,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (13/5).

Dalam Perwali yang diteken kemarin, mengatur pembatasan aktivitas orang di luar rumah tanpa memperhatikan protokol kesehatan, pembatasan pelaksanaan pembelajaran di luar sekolah atau institusi pendidikan, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pembatasan aktivitas di restoran, rumah makan, dan usaha sejenis, pembatasan aktovitas di hotel, pembatasan aktivitas di tempat hiburan dan kepariwisataan lainnya, pembatasan aktivitas di tempat kerja pada kegiatan kontruksi, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional, hingga moda transportasi. “Denda ada yang Rp200 ribu, Rp 400 ribu,” lanjut Rahmat.

Jam operasional dan pembatasan aktivitas di luar rumah tanpa memperhatikan protokol kesehatan diatur untuk aktivitas orang termasuk di area pasar. Menyusul beberapa waktu lalu ditemukan tiga orang positif Covid-19 dalam tes acak menggunakan PCR.

Beberapa saat setelah hasil tes diumumkan Pemkot Bekasi, informasi protes warga pasar terhadap hasil tes tersebut mencuat. Pesan suara berisi tudingan kepada Wali Kota Bekasi menyampaikan informasi terlalu terburu-buru, dan memberikan penjelasan bahwa dua orang yang ditemukan di pasar Wisma Asri memiliki penyakit bawaan.

Hari itu Juga Rahmat mengklarifikasi dengan membawa serta bukti hasil swab mendatangi warga pasar. Di kokasi Rahmat Bertemu dengan anak dari warga berinisial S, warga Kabupaten Bogor.”Ya sudah, kita kan juga lagi tata. Kalau persoalan sekarang susah, di Pasar Baru juga susah banget, makannya kita harus tegas sekarang. Dengan adanya sanksi nanti diharapkan menimbulkan kesadaran yang lebih lagi,” tukasnya.

Rahmat mewanti-wanti kepada warga untuk tidak menganggap warga yang sudah mengikuti tes swab dan hasilnya positif dianggap berita bohong, dikhawatirkan menyebarkan lebih luas kepada warga lainnya.

Sementara saat ditemui, anak dari warga pasar berinisial S tersebut mengaku sudah dua bulan ini tidak bertemu dengan orang tuanya. Ia juga mengaku telah mendatangi RSUD Kota Bekasi untuk mengetahui lebih lanjut kondisi kesehatan orang tuanya.

“Kemarin saya juga koordinasi ke RSUD ketemu perawatnya, mereka bilang ini tiga hari yang menentukan, kalau misalkan positif ya kita ini (rawat),” ungkap pria berlogat Sunda tersebut.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pelonggaran PSBB akan ditentukan oleh tren kasus dan hasil kajian epidemiologi. Dia mengaku, pelonggaran akan dilakukan setelah PSBB Jawa Barat selesai.

Menurut dia, ada 63 persen wilayah Jawa Barat yang memungkinkan untuk pelonggaran. Sedangkan 37 persen lainnya masih perlu diwaspadai karena pergerakan kurva yang belum aman.”Hasil PSBB Jabar, ternyata yang harus diwaspadai 37 persen, sehingga 63 persennya bisa kita relaksasi sehingga ekonomi kami bisa normal di 63 persen,” kata dia.

Evaluasi satu pekan PSBB tingkat Provinsi Jabar menunjukkan hasil yang positif. Merujuk data jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit yang mengalami penurunan. Dari rata-rata 430 pasien pada April menjadi 350 pasien.

Tingkat kematian juga dilaporkan turun dari rata-rata tujuh menjadi empat pasien meninggal dunia per hari, sedangkan tingkat kesembuhan naik hampir dua kali lipat. PSBB Jabar diberlakukan pada Rabu, 6 Mei 2020 untuk selama 14 hari. (sur/pjk)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin