Berita Bekasi Nomor Satu

Bus AKAP Sudah Beroperasi, Terminal Kalijaya Sepi

PERIKSA BUS: Petugas Kepolisian memeriksa bus yang melintasi di pos penyekatan pemudik, di Tol Jakarta-Cikampek, Km 31 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/5). ARIESANT/RADAR BEKASI
PERIKSA BUS: Petugas Kepolisian memeriksa bus yang melintasi di pos penyekatan pemudik, di Tol Jakarta-Cikampek, Km 31 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tinggal beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, jumlah penumpang di Terminal Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, belum terlihat ada peningkatan. Padahal, Menetri Perhubungan (Menhub) sudah memperbolehkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk beroperasi kembali.

Kepala Terminal Kalijaya, Dayan mengakui, walaupun pemerintah sudah melegalkan transportasi untuk beroperasi, tapi penumpang yang datang ke terminal masih tetap saja sepi.

“Hal ini dikarenakan kesadaran dari masyarakat masih tinggi. Dan menganggap bahwa wabah virus Corona (Covid-19) cukup membahayakan, sehingga mereka lebih baik menghindar (tidak mudik) daripada memaksakan diri, dan malah beresiko kepada keluarga di rumah,” kata Dayan.

Ia menjelaskan, setiap hari penumpang yang datang ke terminal paling banyak 30 orang. Dan itu pun yang berangkat hanya 15 orang. “Jadi, sampai saat ini belum ada peningkatan penumpang,” beber Dayan, Selasa (19/05).

Padahal kata Dayan, untuk saat ini, jumlah bus AKAP yang sudah beroperasi bertambah. Dimana sebelum-nya, hanya dua PO yang beroperasi, tapi saat ini sudah ada tiga. Menurutnya, para pengusaha PO mengacu kepada relaksasi peraturan Menhub. Dimana untuk transportasi AKAP sudah bisa kembali beroperasi, tapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Dasar pengusaha PO untuk mengoperasikan bus-nya, berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Menhub. Bahkan sudah mulai beroperasi dari tiga hari yang lalu,” terang Dayan.

Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mudik, meningat penyebaran Covid-19 masih terus terjadi. “Kami hanya sebatas memberikan imbauan. Pasalnya, untuk sanksi tidak ada dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan sifatnya hanya sebats imbauan,” tutup Dayan. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin