Berita Bekasi Nomor Satu

Ojol Boleh Angkut Penumpang

Illustrasi : Pengemudi ojek daring ketika melintas di ruas jalan Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi sudah memberikan lampu hijau ojek daring bisa kembali membawa penumpang. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
MELINTAS: Pengemudi ojek daring ketika melintas di ruas jalan Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi sudah memberikan lampu hijau ojek daring bisa kembali membawa penumpang. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menyesuaikan dengan kebijakan DKI Jakarta, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan kembali ojek daring atau online mengangkut penumpang di Kota Bekasi.

Hal itu dia katakan langsung di posko Gugus Tugas Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (9/6).

”Sama dengan DKI Jakarta, perilaku sama daerahnya mitra. DKI sudah ya sudah berjalan, Kota Bekasi juga sama,” kata Pepen, sapaannya, Selasa (9/6).

Menurutnya, terpenting baik itu penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di Kota Bekasi.

“Yang penting protokolnya standar. Wajib menggunakan masker, jaga jarak, sarung tangan, dan membawa hand sanitizer,” tutupnya.

Tepisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim menyampaikan, jika usaha lainnya, seperti spa, hingga hiburan malam lain diperbolehkan, sejatinya untuk kebijakan membawa penumpang ojek daring juga diberlakukan.

“Ini kan sama, apalagi Ojol ini juga sebagai pelayan masyarakat seharunya di perbolehkan juga,” katanya melalui sambungan telepon.

Pihaknya menilai physical distancing atau jaga jarak sulit diterapkan bagi usaha jasa pijat dan Tempat Hiburan Malam (THM), sehingga tidak ada pengecualian untuk ojek daring beroperasi normal. “Ya saya ingin mereka (Ojol.red) di perbolehkan juga melayani masyarakat,”tegasnya.

Sementara, salah satu pengemudi ojek daring, Hermansyah (38) mengaku masih menunggu aplikasi penumpang kembali normal. Pasalnya hingga saat ini untuk aplikasi penumpang belum bisa digunakan.

”Sekarang untuk aplikasi penumpang belum normal, kita menunggu pihak kantor (Ojol) mengoperasikan kembali untuk angkutan penumpang, kalau memang pemerintah sudah mengizinkan,”tandasnya. (dil/pjk/pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin