Berita Bekasi Nomor Satu

Pemantauan Secara Berkala Harus Dilakukan

KBM
ILUSTRASI: Santri pondok pesantren Tahfiz DTI Kota Bekasi mencuci tangan ketika hendak makan siang. Pemantauan secara berkala harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Kementerian Agama setempat terhadap pondok pesantren yang telah melangsungkan KBM secara tatap muka pada masa adaptasi kebiasaan baru. Dewi Wardah Radar Bekasi
KBM
ILUSTRASI: Santri pondok pesantren Tahfiz DTI Kota Bekasi mencuci tangan ketika hendak makan siang. Pemantauan secara berkala harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Kementerian Agama setempat terhadap pondok pesantren yang telah melangsungkan KBM secara tatap muka pada masa adaptasi kebiasaan baru. Dewi Wardah Radar Bekasi

Radarbekasi.id – Pemantauan secara berkala harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Kementerian Agama setempat terhadap pondok pesantren yang telah melangsungkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Fraksi PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang mengatakan, tidak masalah terkait pondok pesantren yang telah kembali melakukan kegiatan pembelajaran secara tatap muka.

“Tidak ada masalah karena pondok pesantren itu sama seperti kita, dia sistemnya menetap bukan pulang pergi,” ujar Nico, kepada Radar Bekasi, Rabu (22/7).

Terpenting pimpinan pada pondok pesantren menyatakan kesiapannya bertanggung jawab terhadap kondisi para anak didiknya. “Yang terpenting pimpinan serta pemilik pondok pesantren harus bertanggung jawab secara penuh terkait dengan kesehatan dan keselamatan para santrinya,” imbuhnya.

Namun, Pemerintah bersama Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi harus melakukan pemantauan secara berkala terhadap pondok pesantren yang sudah menjalankan KBM secara tatap muka.

“Pemerintah sebagai penghimbau dan Kemenang sebagai penanggung jawab harus terus melihat perkembangan pondok pesantren yang sudah melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka,” tuturnya.

Nico percaya, lingkungan pondok pesantren aman dari penularan Covid-19. Pasalnya, para santri tinggal menetap di pondok. Berbeda dengan sekolah umum yang siswanya tinggal di rumah masing-masing.

Tentunya pondok pesantren harus menerapkan protokol kesehatan seperti rutin menyemprotkan disinfektan, menyediakan wadah cuci tangan, serta wajib masker. Selain itu, memperketat keluar masuk orang di lingkungan pondok pesantren.

“Santri itu ibarat anak dan keluarganya, semua ada di pondok pesantren. Mereka itu menetap tidak keluar masuk, jadi aman menurut saya. Yang terpenting pihak pesantren harus menekan adanya klaster baru penyebaran Covid-19, dengan memperketat jaringan keluar masuknya orang di luar lingkungan pondok pesantren,” tukasnya.

Ia menambahkan, pihaknya justru mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak mengizinkan KBM di sekolah umum jenjang SD dan SMP agar tidak ada klaster di satuan pendidikan. Pasalnya, siswa yang pulang pergi rentan terhadap virus Corona.

“Yang menjadi perhatian adalah jangan sampai pemerintah mengizinkan pendidikan umum seperti SD dan SMP untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, karena mereka pulang pergi dan ini langsung menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya.

“Kita tida bisa membuat penjagaan yang ketat karena lintas kecamatan datang untuk ke sekolah yang sama, lebih baik pemerintah mengikuti peraturan SKB 4 Menteri, karena peraturan tersebut sifatnya nasional,” pungkasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin