Berita Bekasi Nomor Satu

Oknum Kepsek Aniaya THL Satpol PP

PERLIHATKAN LP: Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Fadlun Abdilah, memperlihatkan bukti Laporan (LP) dari Polsek Serang Baru. IST/RADAR BEKASI
PERLIHATKAN LP: Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Fadlun Abdilah, memperlihatkan bukti Laporan (LP) dari Polsek Serang Baru. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Fadlun Abdilah, mengaku dianiaya oleh oknum kepala sekolah (kepsek) SDN Sukarsari 05, Ruhita, Kamis (30/7) sekitar pukul 23.45 WIB.. Kejadian yang berlangsung di Kampung Kandang Rt 07/04, Desa Sukasari, disebabkan karena oknum kepsek sedang mabuk.

Akibat kejadian ini, pria kelahiran Bekasi ini langsung melapor ke Polsek Serang Baru. Di dalam surat Laporan dengan nomor 215-Sg.Serba/K/VII/2020/Restro Bks. Tanggal 31 Juli 2020 itu, kejadian berawal saat pelaku meminta rekan-nya untuk memanggil korban ke lokasi kejadian.

Sesampainya korban di lokasi, pelaku yang saat itu bersama delapan orang rekannya, langsung marah-marah. Pelaku yang saat itu diduga sedang keadaan mabuk, langsung memukul wajah bagian bibir bawah korban sebanyak satu kali menggunakan tangan.

“Jadi, saat saya sampai di lokasi, bukan-nya disambut dengan baik, tapi langsung dipukul oleh pelaku yang bersama dengan teman-nya, kurang lebih sekitar delapan orang,” tutur Fadlun kepada Radar Bekasi, Minggu (2/8).

Ia menyakini, pelaku bersama delapan orang rekannya sudah dalam keadaan mabuk, sehingga saat itu, dirinya tidak mau membalas pukulan tersebut.

“Pelaku ketahuan mabuk, ketika di interogasi oleh warga dan kawan saya. Makanya saya tidak meladeninya, sebab ngomongnya sudah ngaur,” kata Fadlun.

Menurut dia, hal tersebut dipicu setelah dirinya membantu salah satu guru SDN Sukasari 05, Eko Prihandoko, yang dipecat secara sepihak oleh kepsek SDN 05, Ruhita (pelaku). Di mana Eko meminta bantuan untuk dicarikan pengacara untuk membantu menyelesaikan permasalahannya.

Namun kata Fadlun, pelaku yang mengetahui, beranggapan bahwa dirinya sengaja mencarikan pengacara kepada guru tersebut.

“Awalnya pemecatan dilakukan secara sepihak, lalu guru yang dipecat minta bantuan ke saya dicariin pengacara. Tapi anggapan pelaku, saya yang ngasih pengacara, makanya dia (pelaku) kesal,” bebernya.

Fadlun berharap, agar pelaku dapat diberikan sanksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, karena tingkah lakunya tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik. Sehingga dirinya juga akan melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan.

“Senin, saya akan melaporkan ke Disdik, sebab kelakuan pelaku tidak mencerminkan sebagai guru. Tanpa tahu persoalan sebenarnya apa, langsung main pukul saja,” sesal Fadlun.

Sementara itu, Kapolsek Serang Baru, AKP Rasysid, belum bisa dimintai keterangan perihal LP tersebut. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin