Berita Bekasi Nomor Satu

Ketua Komisi I Desak Pemkab Segel PT Semar Gemilang

DENGARKAN ASPIRASI: Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini (tengah) mendengarkan aspirasi dari warga Desa Sukaringin, Kabupaten Bekasi, terkait perusahaan pengisian gas yang kembali beroperasi di lingkungan sekitar, Senin (3/8). ARIESANT/RADAR BEKASI
DENGARKAN ASPIRASI: Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini (tengah) mendengarkan aspirasi dari warga Desa Sukaringin, Kabupaten Bekasi, terkait perusahaan pengisian gas yang kembali beroperasi di lingkungan sekitar, Senin (3/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, mendesak pihak Kecamatan Sukawangi untuk menutup atau menyegel PT Semar Gemilang (SG), sehingga tidak kembali beroperasi. Hal itu disampaikan Ani saat mendatangi warga Kampung Kedung Ringin, Desa Sukaringin, Senin (3/8).

Kata Ani, setelah mendengar aspirasi dari warga, memang ada ketakutan jika perusahaan yang pernah meledak dan mengakibatkan lima orang meninggal dunia, termasuk korban luka bakar. Sehingga membuat warga mendesak agar menutup perusahaan tersebut.

“Saya sangat memahami ketakutan warga. Dan itu murni keinginan mereka agar perusahaan tersebut ditutup,” ujar Ani.

Oleh karena itu, ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dinas terkait agar tidak mengizinkan beroperasi kembali perusahaan tersebut. Dalam hal ini pihak kecamatan agar segera menutup PT Semar Gemilang.

“Solusi untuk memberi ketenangan kepada warga, saya sudah minta pihak kecamatan mengeluarkan surat kepada pihak perusahaan agar tidak kembali beroperasi,” tegas Ani.

Lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dasar pihak kecamatan menutup perusahaaan itu, adanya penolakan dari warga sekitar, karena dianggap membahayakan. Dan itu sudah cukup sebagai dasar untuk melakukan penutupan. Kemudian kata Ani, tinggal nanti ditelusuri izin-nya ada dimana.

“Kalau izinnya tidak sesuai prosedur, maka perusahaan itu harus ditutup secara permanen. Pasalnya, untuk pengisian gas itu banyak syarat yang harus dipenuhi, antara lain izin dari warga sekitar,” beber Ani.

Sementara itu, Ketua Forum Warga Desa Sukaringin, Rajab berharap, pihak kecamatan segera melakukan penutupan atau penyegelan terhadap PT Semar Gemilang, sesuai apa yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi. Dia mengakui, kalau perusahaan itu tidak ditutup, warga khawatir kembali terjadi insiden atau meledak.

“Kami meyarankan agar pihak kecamatan segera menyegel PT Semar Gemilang. Sebab masyarakat masih was-was atau trauma, karena tidak ada jaminan kalau perusahaan itu tidak ada insiden,” terang Rajab.

Namun sayangnya, Pelaksana tugas (Plt) Camat Sukawangi, Parno Suparno tidak bisa dimintai keterangan perihal ada desakan penutupan PT Semar Gemilang tersebut. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin