Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Proses Kasus Penganiayaan THL Satpol PP

PERLIHATKAN LP: Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Fadlun Abdilah, memperlihatkan bukti Laporan (LP) dari Polsek Serang Baru. IST/RADAR BEKASI
PERLIHATKAN LP: Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Fadlun Abdilah, memperlihatkan bukti Laporan (LP) dari Polsek Serang Baru. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi Sektor (Polsek) Serang Baru akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam penganiayaan seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Fadlun Abdilah, salah satunya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Sukarsari 05, Ruhita, Kamis (30/7) lalu.

Menurut Kapolsek Serang Baru, AKP Rasysid, pihaknya akan memeriksa para pelaku penganiyaan Fadlun, Rabu (5/8), termasuk korban. Walaupun sebenarnya, usai kejadian, kedua belah pihak sudah sempat dimediasi.

“Untuk undangan klarifikasi sudah kami kirimkan. Dan rencananya, Rabu (5/8) besok semua pihak yang terlibat akan dipertemukan di Polsek. Selanjut-nya dibuat Berita Acara (BA) pemeriksaan,” kata Rasyid kepada Radar Bekasi, Senin (3/8).

Lanjut Raysid, apabila tidak ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, maka pihaknya akan melanjutkan proses laporan tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan.

“Kami akan lanjutkan kasusnya, sesuai dengan hasil penyelidikan. Apalagi hasil visum-nya sudah ada,” terangnya.

Rasyid menjelaskan, persoalan ini disebabkan adanya perselisihan guru di SDN Sukasari 05. Kemudian, salah satu guru meminta bantuan kepada korban untuk dicarikan pengacara. Namun setelah mengetahui hal itu, pelaku tidak suka, karena merasa korban ikut campur.

“Sebenarnya kasus ini berawal dari perselisihan antara guru di SDN Sukasari 05. hanya saja, korban ini dimintai tolong sama salah satu guru untuk mencari pengacara. Tapi pelaku ini tidak suka, sehingga melakukan penganiyayaan,” ujar Rasyid.

Sebelumnya, Fadlun, mengaku dianiaya oleh oknum Kepsek SDN Sukarsari 05, Ruhita, Kamis (30/7) sekitar pukul 23.45 WIB.. Kejadian yang berlangsung di Kampung Kandang Rt 07/04, Desa Sukasari, disebabkan karena oknum kepsek sedang mabuk.

Akibat kejadian ini, pria kelahiran Bekasi ini langsung melapor ke Polsek Serang Baru. Di dalam surat Laporan dengan nomor 215-Sg.Serba/K/VII/2020/Restro Bks. Tanggal 31 Juli 2020 itu, kejadian berawal saat pelaku meminta rekan-nya untuk memanggil korban ke lokasi kejadian.

Sesampainya korban di lokasi, pelaku yang saat itu bersama delapan orang rekannya, langsung marah-marah. Pelaku yang saat itu diduga sedang keadaan mabuk, langsung memukul wajah bagian bibir bawah korban sebanyak satu kali menggunakan tangan.

“Jadi, saat saya sampai di lokasi, bukan-nya disambut dengan baik, tapi langsung dipukul oleh pelaku yang bersama dengan teman-nya, kurang lebih sekitar delapan orang,” tutur Fadlun kepada Radar Bekasi, Minggu (2/8).

Ia menyakini, pelaku bersama delapan orang rekannya sudah dalam keadaan mabuk, sehingga saat itu, dirinya tidak mau membalas pukulan tersebut.

“Pelaku ketahuan mabuk, ketika di interogasi oleh warga dan kawan saya. Makanya saya tidak meladeninya, sebab ngomongnya sudah ngaur,” kata Fadlun.

Menurut dia, hal tersebut dipicu setelah dirinya membantu salah satu guru SDN Sukasari 05, Eko Prihandoko, yang dipecat secara sepihak oleh kepsek SDN 05, Ruhita (pelaku). Di mana Eko meminta bantuan untuk dicarikan pengacara untuk membantu menyelesaikan permasalahannya.

Namun kata Fadlun, pelaku yang mengetahui, beranggapan bahwa dirinya sengaja mencarikan pengacara kepada guru tersebut.

“Awalnya pemecatan dilakukan secara sepihak, lalu guru yang dipecat minta bantuan ke saya dicariin pengacara. Tapi anggapan pelaku, saya yang ngasih pengacara, makanya dia (pelaku) kesal,” bebernya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin