Berita Bekasi Nomor Satu

Sabar Ya, Ini Penjelasan Kepala BKN Soal NIP PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Foto Ricardo/JPNN.com

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menargetkan penetapan NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) segera dilakukan. Apalagi dari 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK, banyak di antaranya yang mendekati usia pensiun.

“Sejak diundangkan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK pada 29 September, pemerintah sudah mengagendakan rapat untuk membahas tahapan pemberkasan NIP,” kata Bima seperti dilansir JPNN, Minggu (4/10).

Bima Haria menjelaskan penetapan NIP PPPK secepatnya dilakukan. Namun, saat ini masih menunggu kelengkapan regulasi dan berkas. Regulasi yang dimaksud antara lain beberapa PerMenPAN-RB dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pemberkasan NIP PPPK akan dilakukan di seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN seluruh Indonesia sehingga bisa lebih cepat.  Namun, kata Bima, beban tugas instansi yang dipimpinnya saat ini juga lumayan berat.

Karena harus menyiapkan pemberkasan NIP CPNS 2019 dan PPPK secara hampir bersamaan. Baca Juga: Seluruh PPPK Sudah Bisa Tahu Jumlah Gaji Masing-masing “SDM mereka (Kanreg BKN) kan terbatas. Sementara yang harus mereka urus ada lebih dari 200 ribu berkas CPNS maupun PPPK,” ujarnya.

Bima Haria Wibisana mengungkapkan, beban kerja Kanreg BKN untuk pemberkasan NIP adalah 51.293 PPPK dan 150.315 CPNS. Namun, pemerintah akan tetap memprioritaskan pemberkasan NIP PPPK.

“Mudah-mudahan proses regulasi (PerMenPAN-RB dan kemungkinan PMK) cepat selesai,” tandas Bima Haria Wibisana soal pemberkasan NIP PPPK. (jpnn)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin