Berita Bekasi Nomor Satu

Baliho dan Reklame Tak Berizin di Rawalumbu Dicopot Aparat Gabungan

PENERTIBAN: Aparat gabungan Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu dan Satpol PP menertibkan sejumlah reklame serta baliho ilegal di sepanjang Jalan Lumbu, Selasa(28/7). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparat gabungan Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, dan Satpol PP kembali menertibkan sejumlah reklame serta baliho ilegal di sepanjang Jalan Lumbu, Selasa (28/7). Penertiban difokuskan pada media promosi yang tidak mengantongi izin dan dinilai mengganggu keindahan lingkungan.

Lurah Pengasinan, Rama Angkasa mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menciptakan ketertiban umum dan menjaga estetika kawasan.

“Penertiban kami lakukan bersama Kasi Trantib Kecamatan Rawalumbu, Kasi Penertiban Kelurahan Pengasinan beserta jajaran, Satpol PP Kecamatan Rawalumbu, serta Satlinmas Kelurahan Pengasinan,” ujarnya.

Dalam operasi itu, petugas mencopot sejumlah papan reklame dan baliho yang dipasang tanpa izin. Seluruh media promosi yang melanggar langsung diturunkan dari lokasi.

Menurut Rama, kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan aturan sekaligus menata wajah kota agar lebih rapi dan nyaman.

Ia mengingatkan para pelaku usaha maupun masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum memasang reklame atau media promosi di ruang publik.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan perizinan sebelum memasang media promosi atau reklame di wilayah Kota Bekasi,” tegasnya.(pay)