Berita Bekasi Nomor Satu

Masyarakat Resiko Tinggi Diprioritaskan

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, hingga saat ini masih mendata masyarakat yang akan menerima vaksin Covid-19 di 56 kelurahan. Pada tahap pertama tersebut, vaksinasi diprioritaskan kepada masyarakat dengan resiko tinggi.

Dalam surat edaran nomor 440/6367/SETDA.TU kelompok rentan didefinisikan pada masyarakat rentang usia 18-59 tahun, diantaranya petugas pelayanan publik, sementara kelompok dengan resiko tinggi dipaparkan sebagai kelompok pekerja usia produktif, kelompok yang tinggal di tempat beresiko tinggi, setiap orang yang memiliki riwayat kontak, dan administrator dalam pelayanan publik.

Dengan 480.000 vaksin yang dijatah bagi Kota Bekasi, 56 kelurahan masing-masing 8.571 jiwa per kelurahan jika dibagikan merata. Kriteria dan skala prioritas tersebut telah diatur dan masih dalam pendataan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Waktu vaksinasi telah ditetapkan pada Januari 2021, dilaksanakan secara bertahap. Sementara ini vaksinasi rencananya akan dilaksanakan di Fasilitas Layanan Kesehatan Masyarakat (Fasyankes) milik pemerintah maupun swasta melalui kerja sama. Faksin ini menjadi titik terang ditengah jumlah kasus secara keseluruhan sudah mencapai 5,296 kasus sejak Maret lalu.

Kelompok prioritas termasuk pada tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga petugas pada ruang pelayanan publik di Kota Bekasi. Termasuk masyarakat di wilayah dengan jumlah kasus kumulatif tertinggi juga menjadi pertimbangan disamping kepadatan penduduk di satu wilayah. Jumlah vaksin yang diberikan di setiap wilayah Kecamatan rencananya berbeda-beda, memperhatikan kepadatan penduduk dan jumlah kelompok produktif di wilayah tersebut.

“Yang menjadi sasaran vaksin usia 18 sampai 59 tahun, itu harus digaris bawahi. Tapi nanti saat pelaksanaannya akan diperiksa kondisi yang akan divaksin, ada kriterianya,” terang Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Dezy Syukrawati.

Vaksinasi saat ini akan dilakukan oleh 44 Nakes yang telah ditunjuk. Puluhan Nakes tersebut tengah mengikuti pelatihan melalui daring oleh Bapelkes. Secara umum, pemberian vaksin ini tidak jauh berbeda dengan pemberian vaksin lainnya, sosialisasi harus tetap dilakukan lantaran vaksin ini merupakan produk baru.

Pemberian vaksin ini dijabarkan, tidak diarahkan kepada masyarakat yang pernah terpapar dan terkonfirmasi positif. Mereka yang pernah terpapar diharapkan telah memiliki kekebalan tubuh yang didapatkan secara alami.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan berusaha meyakinkan masyarakat terhadap vaksin tersebut. Jumlah kasus per 14 Oktober kemarin sebanyak 5.296 kasus, 4397 diantaranya telah dinyatakan sembuh. Sedangkan kasus aktif tercatat sebanyak 772 kasus, 187 kasus dalam perawatan di Rumah Sakit (RS), 585 isolasi mandiri.

“Kalau jumlah penduduk berdasarkan kependudukan kita 2,4 (juta jiwa), tapi sebenarnya mengantisipasi 2,7 sampai 2,8 untuk yang memang berkegiatan di Kota Bekasi walaupun KTPnya di luar. Makanya dapat angka 480 ribu itu,” tukasnya.

Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menilai pilihan untuk memprioritaskan vaksinasi terhadap warga di wilayah dengan jumlah kasus keseluruhan terbanyak tidak efektif. Pilihan yang tepat mengenai prioritas vaksinasi ini dilakukan pada kelompok dengan resiko tinggi, paling utama adalah petugas kesehatan yang secara langsung menangani kasus Covid-19.

“Vaksin itu bukan kaya fogging, diusir karena nyamuknya banyak, nggak begitu,” ungkapnya, Kamis (15/10).

Dalam pengertian kelompok resiko tinggi ini, dijabarkan Nakes disepakati oleh semua pakar epidemiologi, menjadi prioritas pertama vaksinasi. Namun, pada kriteria selanjutnya, ia mengakui masih banyak perdebatan mengenai kelompok ini, beberpaa diantaranya berpendapat mereka adalah pejabat publik dan orangtua (usia lanjut).

Pejabat publik dinilai semua usia mulai dari usia produktif hingga usia tua. Pasalnya, mereka tidak bisa menghindari komunikasi dengan masyarakat dalam menjalankan tugas, termasuk polisi dan TNI.

“Kalau menurut saya adalah orang yang sering berkomunikasi dengan masyarakat, dah tidak dapat dihindari. Maka menurut saya, itu pejabat publik,” tambahnya.

Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bekasi masih melakukan pendataan terhadap semua sasaran vaksinasi. Mendekati waktu pelaksanaannya, tidak semua sasaran dapat langsung dilakukan vaksinasi, seperti kondisi kesehatan dan suhu tubuh menjadi perhatian. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan terlebih dahulu.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi, Kamaruddin Askar mengaku sampai saat ini belum dilakukan koordinasi antara IDI Kota Bekasi dengan Dinkes Kota Bekasi lantaran vaksinasi ini merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Bekasi. Meskipun demikian, usulan IDI pusat meminta Nakes dan dokter menjadi kelompok yang utama menjadi prioritas sasaran vaksinasi.

“Belum (ada koordinasi), karena itu domain pemerintah, jadi kita tidak ikut dalam kebijakan, jadi menerima saja. Jadi usulan IDI, Nakes dulu sama dokter yang merawat langsung (pasien Covid-19),” terangnya.

Saat ini dokter di Kota Bekasi disebut dalam keadaan sehat, sudah tidak didapati laporan dokter yang terpapar di Kota Bekasi. Namun, secara kumulatif sejak Maret lalu, tercatat 9 dokter terpapar DNA menjadi pasien tanpa gejala (OTG). Dua dokter diantaranya, satu dokter umum, dan satu dokter spesialis THT meninggal dunia.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengaku, di Kabupaten Bekasi mendapat jatah 2.338.410 vaksin. Pendataan warga beresiko tinggi ditargetkan rampung sepekan kedepan.

Pada tahap pertama, pendataan akan dilakukan kepada instansi pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, TNI, Polisi, dan beberapa lainnya. “Masyarakat belum dilakukan pendataan. Sekarang pendataan untuk instansi pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” jelasnya. (sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin