Berita Bekasi Nomor Satu

Bapemperda Ajukan Perda Pola Karir

ILUSTRASI: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi usai mengikuti apel sebelum adanya wabah covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pola Karir di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi, terkait karir pegawai.

“Dalam rapat Bapemperda, kami sudah ajukan untuk pembahasan Raperda Pola Karir,” tutur Anggota Bapemperda, Edi Junaidi, usai rapat Bapemperda di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (27/10).

Edi menilai, adanya beberapa pelanggaran berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 44 tahun 2020 tentang Pola Karir, sehingga perlu menjadi perhatian bersama.

“ASN ini kan sebagai birokrat yang bertugas menjalankan birokrasi untuk melaksanakan program-program Pemkab Bekasi untuk kepentingan masyarakat. Kalau tidak ada kepastian terkait pola karir, tentu akan berdampak terhadap kinerja yang tidak sesuai dengan perencanaan,” ucap Edi.

Bahkan, Edi juga merasa kecewa ketika pihaknya mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

“Saat itu, setelah rapat, Bupati langsung melakukan rotasi mutasi yang tidak sesuai dengan regulasi Perbub,” sesal pria yang juga sebagai Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi ini.

Lanjut politisi Partai Demokrat ini, dengan adanya Perda Pola Karir, diharapkan bisa mengantisipasi adanya pelanggaran dalam rotasi mutasi.

“Kami upayakan bisa cepat selesai Perdanya. Jadi, kalau ada kepastian hukum, para ASN bisa lebih semangat melaksanakan tugasnya untuk mendapatkan reward atau kenaikan jabatan,” terang Edi.

Sekadar diketahui, dalam rotasi mutasi, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengabaikan peraturan yang dibuatnya sendiri. Salah satunya, ada sejumlah ASN belum dua tahun menduduki jabatannya, tapi sudah dipindah. Kemudian, sesuai Perbup No 44 tahun 2020 tentang Pola Karir, pejabat memasuki masa pensiun tidak boleh dipindah, tapi realitanya dipindahkan. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin