Berita Bekasi Nomor Satu

Driver Ojol Nyambi jadi Kurir Narkoba

KURIR NARKOBA: Dua kurir narkoba yang berhasil ditangkap polisi saat diperiksa di Polres Metro Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua driver ojek online (ojol) atau daring, Jojon dan Sumar Hadi, nyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu. Keduanya berhasil ditangkap pihak kepolisian saat membawa 12 paket sabu seberat 28,42 gram di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (6/11).

Untuk mengelabui petugas kepolisian, dalam menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba kedua pelaku bekerja sebagai driver ojol. Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal saat pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sampai akhirnya, pada Jumat (6/11), pihaknya berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis sabu yang akan melakukan transaksi di lokasi.

Dari tangan kedua pelaku, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket plastik putih seberat 28,42 gram, yang disimpan dibeberapa tempat. Mulai di kantong celana hingga di dalam kontrakan pelaku Jojon, di Kampung Cijengkol Rt 001/005, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu.

“Peran kedua pelaku ini merupakan kurir narkoba jenis sabu,” ujar Budi kepada Radar Bekasi, Senin (9/11).

Lanjut Budi, berdasarkan keterangan pelaku bernama Jojon, barang tersebut diperoleh dari orang berinisial R dan D, yang sampai saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

“Sesuai keterangan pelaku, barang tersebut milik R (DPO) serta D (DPO), yang juga penghuni salah satu lapas di wilayah Bekasi,” tuturnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin