Berita Bekasi Nomor Satu

Perda ATHB Perlu Sosialisasi

KETUA DPRD KOTA BEKASI_CHAIROMAN J PUTRO
KETUA DPRD KOTA BEKASI_CHAIROMAN J PUTRO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jelang diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) sosialisasi perlu dilakukan.

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro menyampaikan, untuk penerapannya butuh petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) serta sosialisasi.Termasuk yang paling penting adanya database, untuk mengetahui detail pengulangan pelanggaran.

”Dengan adanya database atau catatan pelanggar hukum akan terlihat raportnya. Ketika kemudian ada kejadian setelah perda ATHB berlaku, apakah ditegur secara lisan dahulu, atau di anggap perlu dibuat teguran tertulis, baru dilakukan tindakan denda dan sanksi,”jelas Chairoman kepada Radar Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (6/1).

“Hal tersebut dibutuhkan supaya tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat. Seperti penolakan, salah pengertian. Untuk semua masyarakat mengetahui harus dilakukan sosialisasi secara masif,” tambahnya.

Sehingga, lanjut Chairoman, tujuannya untuk menegakkan kedisiplinan dan kepatuhan kepada masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker.

Perda ATHB ini juga, semata-mata bukan untuk menghukum seseorang, tetapi Perda ATHB ini adalah niat baik dari Pemerintah Kota Bekasi untuk mengubah Perwal yang memang tidak memiliki dasar hukum atau Perwal tidak bisa menjadi dasar hukum memberikan sanksi

Dikatakannya, dalam bahasa hukum, sanksi pidana atau sanksi hukum, menjadi senjata terakhir atau opsi terakhir. ”Prinsip hukum adalah itu, sesudah yang lain-lain,”paparnya.

Sehingga kata dia, penerapannya harus humanis. Menurutnya, Perda ATHB ini adalah untuk memperkuat kebijakan basis preventif dan promotif bukan akuratif. ”Karena kalau akuratif hanya pengobatan, dan itu pasti akan mahal,”tegasnya.

“Nah mendorong Perda ATHB itu menjadi kebiasaan baru. Istilahnya sama dengan AKB. Itu menjadi tujuan pada Perda ini sehingga yang muncul pola hidup bersih dan sehat,” ucapnya.

Penerapan Perda ATHB, pihaknya menyerahkan itu kepada Pemkot Bekasi untuk mempersiapkan seluruh persiapan sarana pendukungnya termasuk koordinasi dengan Polisi, TNI. Karena kata dia, penerapan Perda ATHB ini tidak mungkin tiba-tiba, pasti akan dilakukan dengan razia.

“Razianya kapan tentu nanti teknisnya dengan aparatur penegak hukum. Biasanya akan ditetapkan pengadilan dilapangan, secara singkat itu,” terang dia.

Lanjut Chairoman, hingga saat ini pihaknya belum melihat sejauh mana Perda ATHB disosialisasikan, karena baru ditetapkan menjadi Perda.

Sosialisasi dijelaskannya bisa berbagai cara, mulai secara lisan melalui tokoh masyarakat, dengan media sosial, media cetak, elektronik dan lainnya.

“Sosialisasi ini harus efektif. Termasuk menjadikan mitra strategis kepada tokoh masyarakat, kalau tidak ya susah memang. Maka ini bukan hanya sebatas membuat Perda saja. Perda hanya payung hukum saja, agar nanti jika diterapkan sanksi pidana tidak disalahkan. Karena sistem demokrasi ini kita harus memiliki dasar dan payung hukum yang jelas dan pasti,” imbuhnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin