Berita Bekasi Nomor Satu

Bekasi PSBB Lagi

Illustrasi : Sejumlah pekerja mengenakan masker menunggu jam buka pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi, Senin (29/6). Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat larangan berkumpul guna mendukung pemerintah dalam penerapan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). ARIESANT/RADAR BEKAS
Illustrasi : Sejumlah pekerja mengenakan masker menunggu jam buka pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi, Senin (29/6). Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat larangan berkumpul guna mendukung pemerintah dalam penerapan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). ARIESANT/RADAR BEKAS

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah pusat segera membatasi kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari mendatang di wilayah Pulau Jawa dan Provinsi Bali. Pembatasan ini ditetapkan lantaran telah memenuhi satu dari empat kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, pelaksanaan pembatasan ini pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diawasi ketat oleh pemerintah pusat dalam hal pelaksanaan protokol kesehatan.

Termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi, juga menjadi salah satu wilayah yang akan melaksanakan PSBB selama dua pekan ini. Meskipun Kota Bekasi awal pekan kemarin disebut berada dalam zona resiko sedang (orange) penularan Covid-19, namun keterisian tempat tidur isolasi dan tempat tidur Intensive Care Unit (ICU) sudah berada diatas rata-rata nasional sebesar 70 persen.

Pembatasan yang dimaksud dilatar belakangi oleh peningkatan kasus mulai akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021 ini. Empat parameter telah ditentukan sebagai dasar PSBB yang harus dilakukan oleh kabupaten atau kota di Jawa dan Bali yakni tingkat kematian, tingkat kesembuhan, angka kasus aktif, dan tingkat keterisian ruang isolasi dan ICU. Kota dan Kabupaten Bekasi termasuk diantaranya yang telah dilihat datanya oleh pemerintah pusat.

“Satu provinsi yang beresiko tinggi adalah DKI Jakarta dan seluruh DKI. Kemudian wilayah Jawa baratnya adalah kota Bogor, kabupaten Bogor, kota Depok, kota Bekasi, kabupaten Bekasi (Bodebek),” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual usai rapat terbatas, Rabu (6/1).

Daerah Provinsi Jawa Barat diluar Bodebek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi, serta beberapa daerah lain di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Berdasarkan peta zona resiko, disebutkan 54 kabupaten dan kota berasa dalam risiko tinggi (merah), 380 kabupaten dan kota berada dalam resiko sedang, 57 kabupaten dan kota berada dalam resiko rendah, hanya 11 kabupaten dan kota yang terdata tidak didapati kasus Covid-19.

Ditegaskan, pembatasan ini bukan bersifat pelarangan, pemerintah telah menyusun apa saja kegiatan yang aka dibatasi. Daerah yang memiliki satu dari empat kriteria yang telah disusun, PSBB akan dilaksanakan oleh Gubernur melalui Pergub, atau Bupati dan Wali Kota melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Dimana nanti pak menteri dalam negeri akan membuatkan edaran ke seluruh pimpinan daerah. Penerapan filakukan secata mikro dilakukan sesuai arahan bapak presiden, nanti pemerintah daerah, gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” lanjutnya.

Pelaksanaan PSBB selama dua pekan ini dilaksanakan untuk mencegah penularan virus semakin masif. Data akhir tahun 2020 pada bulan Desember lalu, penambahan kasus sebanyak 48.434, sementara penambahan kasus pada awal Januari 2021 telah menyentuh angka 51.986 kasus.

Setidaknya ada delapan ketentuan yang telah disusun oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan PSBB, diantaranya Work From Home (WFH) 75 persen dari total jumlah karyawan untuk kegiatan perkantoran. Kedua, sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan batasan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan.

Ketiga, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan dari rumah (Daring). Keempat, tempat ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas, dengan protokol kesehatan yang ketat. Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, makan di tempat untuk restoran dibatasi 25 persen, pesan antar tetap diizinkan.

Keenam, kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Terakhir, kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kota Bekasi Rina Oktavia menjelaskan, keterisian tempat tidur isolasi di seluruh Rumah Sakit (RS), termasuk RS darurat Stadion Patriot Candrabhaga sebanyak 1.343 tempat tidur. Sebanyak 1.116 tempat tidur di RS Swasta telah terisi.”Isolasi yang kosong 144 tempat tidur, ICU yang tersisi 72 tempat tidur,” terangnya.

Menyusul menyusutnya ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi berencana untuk menambah tempat tidur isolasi di RSUD tipe D Kecamatan Bekasi Utara dan RS Darurat Stadion Patriot Candrabhaga. Masing-masing 100 tempat tidur di RSUD tipe D Kecamatan Bekasi Utara, dan 50 tempat tidur di RS darurat Stadion Patriot Candrabhaga.

“(Penambahan tempat tidur) masih persiapan,” tukasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan dari perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, peta resiko penyebaran Covid-19 Kota Bekasi berada pada resiko sedang.”Berdasarkan hasil zona (dari) BNPB yang dikeluarkan 27 Desember, Kota Bekasi masuk pada zona orange, zona sedang,” ungkapnya awal pekan kemarin.

Sehari kemarin, kasus aktif bertambah 199 kasus, total 854 kasus aktif menjalani isolasi di RS maupun isolasi mandiri, angka ini dibandingkan dengan total kasus sebesar 5,18 persen. Sementara angka kematian bertambah 27 kasus dibandingkan dengan awal pekan kemarin sebanyak 273 kasus, angka ini dibandingkan dengan total kasus sebesar 1,82 persen. (sur/jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin