Berita Bekasi Nomor Satu

Pelanggar Prokes Disidang

JALANI SIDANG: Pelanggaran protokol kesehatan ketika menjalani sidang usai kedapatan melanggar prokes di masa PPKM di kawasan Terminal Bekasi, Senin (18/1). AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI
JALANI SIDANG: Pelanggaran protokol kesehatan ketika menjalani sidang usai kedapatan melanggar prokes di masa PPKM di kawasan Terminal Bekasi, Senin (18/1). AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Operasi yustisi dan non yustisi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan Pemerintah Kota Bekasi di kawasan Terminal Bekasi, Senin (18/1).

Operasi pengawasan dan penindakan pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan melibatkan unsur Kepolisian, TNI dan Pengadilan Negeri serta aparatur Pemkot Bekasi.

“Kita lakukan operasi yustisi dan non yustisi di wilayah Kecamatan Bekasi Timur. Kalau yustisi kita lakukan di terminal dan non yustisi kita lakukan dilingkungan Kecamatan Bekasi Timur secara terpisah,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Senin (18/1).

Lanjut Abi, kegiatan itu berlangsung pukul 09.30 hingga 20.00. “Memang yustisi dan non yustisi kita fokuskan terhadap protokol kesehatan penggunaan masker di lingkungan Terminal Kota Bekasi. Karena kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Bekasi,” ucapnya.

Ia mengaku, setiap petugas yang terlibat dapat memperhatikan setiap warga masyarakat yang masuk ke area Terminal Kota Bekasi baik pejalan kaki, pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM.

Apabila ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, maka petugas membawa pelanggar tersebut ke tenda yang telah disediakan untuk didata dan menjalani sidang.

Untuk operasi yustisi pihaknya melakukan pendataan sesuai identitas dan dilaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan diberikan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim PN Bekasi.

Operasi yustisi PPKM di Terminal Kota Bekasi, pengendara motor tidak mengenakan masker sebanyaj 22 orang, pengendara mobil tidak mengenakan masker 13 orang. Jumlah keseluruhan pelanggar 35 orang.

“Sehingga kita mencatat operasi yustisi dan non yustisi 45 orang. Kita pun terus menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Bagi para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM yang terjaring di kenakan sanksi administratif berupa denda yang ditentukan oleh Hakim PN Kota Bekasi,” tukasnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin