Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Warga Sukatani Jual Satwa Liar Dilindungi, Untung Rp10 Juta/Hewan, Ditangkap

Tiga ekor burung beo Nias yang diamankan polisi dari tangan pelaku, Kamis (28/1/2021). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama.
Tiga ekor burung beo Nias yang diamankan polisi dari tangan pelaku, Kamis (28/1/2021). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan hewan liar yang dilindungi secara ilegal. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan pelaku berinisial YI. Dia ditangkap di Sukatani, Bekasi, Jawa Barat pada 19 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus operandi pelaku saat menjual hewan langka tersebut.

Yusri menjelaskan, pelaku menyimpan, memelihara lalu menjualnya di komunitas satwa liar di media sosial Facebook dan WhatsApp grup.

“Modusnya dengan cara menyimpan dan memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi ini. Kemudian masuk dan menawarkan dalam satu komunitas di medsos dan menawarkan di Facebook dan WA grup,” ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Saat menjual, kata Yusri, pelaku mengkamuflase menampilkan hewan-hewan biasa. Namun, hewan yang dilindungi dia sembunyikan sebelum ada yang memesannya.

Pengakuan pelaku sudah melakukan hal tersebut sejak Agustus 2020. Dalam aksinya, YI menawarkan pencinta satwa liar hewan-hewan tersebut.

Setiap pesanan, dia meraup untung hingga Rp10 juta per hewan. “Setiap binatang dia bisa mengambil keuntungan sampai Rp10 juta. Ini sudah dijalankan Agustus 2020. Ini pengakuan dan kami masih dalami terus,” kata Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh hewan langka. Yusri memerinci, satu bayi orang utan, tiga ekor burung beo Nias, dan tiga ekor burung lutung Jawa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin