Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I Minta Tertibkan Spanduk Bekasi 2X Tambah Baik

SPANDUK CAMAT: Ini dia spanduk Camat Sukawangi, Parno Martono, bertuliskan 'Hasanah Barokah (Hobah) dan Bekasi 2X Tambah Baik' yang dipasang di pintu masuk kecamatan, dan mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini. PRA/RADAR BEKASI
SPANDUK CAMAT: Ini dia spanduk Camat Sukawangi, Parno Martono, bertuliskan ‘Hasanah Barokah (Hobah) dan Bekasi 2X Tambah Baik’ yang dipasang di pintu masuk kecamatan, dan mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini. PRA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk melakukan penertiban spanduk-spanduk bertuliskan ‘Bekasi 2X Tambah Baik’ yang sudah banyak terpasang di kantor-kantor pemerintahan. Pasalnya, visi atau slogan itu, tidak ada dasar hukumnya.

“Kalau himbauan dari Komisi I, tertibkan slogan-slogan itu di lingkungan pemerintahan, sebab tidak ada dasar hukumnya,” kata Ani kepada Radar Bekasi, Senin (8/2).

Menurutnya, visi yang tertera di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi tahun 2017-2022, yakni terwujudnya Kabupaten Bekasi Bersinar. Sementara saat ini, yang banyak terlihat adalah ‘Bekasi 2X Tambah Baik’. Seharusnya yang terpasang itu visi yang tertuang di RPJMD.

“Bekasi 2X Tambah Baik itu slogan apa? Karena visi di RPJMD belum diganti hingga saat ini. Maka dari itu, seharusnya kantor pemerintahan itu memasang visi yang telah ditetapkan di RPJMD,” saran Ani.

Dia juga meminta bupati terlebih dulu melakukan pengajuan jika mau merubah slogan atau visi Kabupaten Bekasi. Sebab, harus ada perubahaan Peraturan Daerah (Perda). Karena memang, dengan adanya slogan ini, banyak yang bertanya-bertanya maksudnya apa.

Oleh karena itu, lanjut Ani, harus dipertanyakan langsung ke Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, maksud dari slogan itu apa. Sejauh ini, belum ada pembahasan visi itu oleh DPRD, termasuk di Badan Anggaran (Banggar) maupun yang lain-nya.

“Tentu saja dengan adanya slogan, itu banyak masyarakat yang mempertanyakan. Itu apa, slogan atau visi misi?. Pasalnya, kami tidak pernah membahasnya,” beber Ani.

Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasang slogan itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, sudah jelas ada aturan-nya, bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis apalagi mendukung partai politik, dan harus netral. Sebenarnya dengan begitu, merugikan ASN itu sendiri.

“Seharusnya ASN bersikap netral, tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon kepala daerah. Nanti yang rugi ASN itu sendiri, kalau sampai terlibat. Kan aturannya sudah jelas,” ucap Ani.

Sebelumnya, spanduk Camat Sukawangi, Parno Martono yang bertuliskan ‘Hasanah Barokah (Hobah) dan Bekasi 2X Tambah Baik’ yang dipasang di pintu masuk kecamatan, dipertanyakan, dan dinilai melanggara Undang-Undang tentang ASN.

“Spanduk yang bertuliskan Hobah dan Bekasi 2x tambah baik maksudnya apah?,” tanya Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sukawangi, Andani kepada Radar Bekasi, Minggu (7/2). (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin