Berita Bekasi Nomor Satu

Maling Emas Terancam Lima Tahun Bui

UNGKAP KASUS: Polisi menghadirkan tersangka kasus pencurian saat ungkap kasus di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu (17/2). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komplotan pencuri toko kelontong yang diringkung (12/2) lalu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sejauh ini polisi baru menangkap satu orang dari komplotan pelaku pencuri sejumlah barang dagangan hingga emas di toko kelontong di toko Desi Jalan Ampere nomor 105, RT 03/05, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Salah satu tersangka, Ferdy Sarjono Pakpahan (28) diringkus di tempat persembunyiannya di Cakung, Jakarta Timur, tiga rekan lainnya masih berstatus buron.

Modus kelompok spesialis pencurian toko kelontong ini beraksi dengan merusak kunci gembok pintu rolling door menggunakan obeng. Selanjutnya mencongkel pintu menggunakan kunci yang dibawa. Setelah berhasil membuka pintu, kelompok spesialis pencuri toko kelontong ini masuk menggasak barang di dalam toko.

“Mereka sudah beberapa kali beraksi, namun di Bekasi baru pertama kali dilakukan,” terang Kapolsek Bekasi Timur, AKP Rusit Malaka, Rabu (17/2).

Ferdi dan ketiga rekannya menggasak barang dagang berupa rokok senilai Rp15 juta, uang tunai Rp5 juta, serta perhiasan yang terdiri dari kalung, cincin, dan gelang seberat 30 gram. Perhiasan yang dibawa kabur pelaku senilai Rp22 juta.

Setalah berhasil melarikan diri, akhirnya Ferdi berhasil diamankan berkat penyelidikan yang dilakukan melalui rekaman kamera pengintai. Saat ini polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya.

“Tersangka berjumlah empat orang, tiga tersangka lagi masih buron dan masih kami kejar,” tambahnya.

Kelompok ini disebut telah berulang kali beraksi di berbagai wilayah, di Bekasi Ferdy mengaku baru beraksi pertama kali. Aksi komplotan ini terakhir kali dilakukan malam hari saat pemilik toko tengah tertidur di ruangan yang berada di lantai atas, pagi hari pemilik toko mendapati sejumlah barang sudah raib.

Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya rokok berbagai merek yang dibawa kabur oleh tersangka, satu tas hitam milik tersangka, 14 kunci letter L, dua buah obeng, dan dua buah kunci pas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.

“Pasal yang dikenakan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman lima tahun penjara,” tukasnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin