Berita Bekasi Nomor Satu

1,2 Juta Karyawan Bekasi Divaksin Gratis

ARIESANT/RADAR BEKASI VAKSIN : Petugas Medis menunjukan sinovac di Puskesmas Cikarang Pusat. 1,2 juta karyawanbekasi akan mendapatkan vaksin gratis.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dunia usaha dan dunia industri menanti giliran vaksinasi, hal ini menjadi harapan proses produksi hingga proses bisnis bisa kembali berjalan setelah hampir satu tahun dirundung pandemi. Edukasi dan jaminan keselamatan dianggap lebih penting agar proses vaksinasi gotong royong tidak berjalan ditengah kecemasan setiap sasaran vaksin.

Ya, Menteri Kesehatan (Menkes) menerbitkan ketentuan baru tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 nomor 10 tahun 2021. Sesaat setelah ketentuan ini Keluar, PT Bio Farma hingga Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) mulai mempersiapkan penyediaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk bekerjasama dengan badan hukum atau badan usaha dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) ini diteken menggantikan PMK nomor 84 tahun 2020, berlaku mulai 25 Februari pada saat diundangkan. Dua program vaksinasi diatur dalam PMK tersebut, yakni Vaksinasi Program atau program vaksinasi pemerintah yang tengah berjalan, ditambah dengan Vaksinasi gotong royong atau vaksinasi yang diperuntukkan bagi karyawan atau karyawati, keluarga, dan individu terkait dalam keluarga para pekerja.

Vaksinasi ini gratis atau tidak dipungut biaya kepada pekerja, pendanaan vaksinasi dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha. Setiap badan hukum atau badan usaha harus melaporkan jumlah pekerja beserta keluarga dan individu terkait dalam keluarga kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bahan perencanaan kebutuhan vaksin.

PMK ini juga mengatur distribusi vaksin, PT Bio Farma ditunjuk sebagai distributor vaksin gotong royong kepada Fasyankes milik masyarakat atau swasta. Mengenai Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dampak yang timbul berdasarkan hasil uji kausalitas dan menimbulkan kecacatan, bahkan kematian, diberikan kompensasi berupa santunan oleh pemerintah.

“Yang penting, prinsipnya harus gratis diberikan. Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya,” kata Menkes Budi dalam jumpa pers daring, Minggu (28/2).

Vaksin gotong royong sendiri telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Jenis Vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong juga harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah, agar tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional.

Selanjutnya, jenis vaksin Covid-19 yang nantinya digunakan untuk vaksinasi Covid-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan.

Program vaksinasi dilakukan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Pemerintah Kota Bekasi belum menerima teknis pelaksanaan secara detail terkait dengan vaksinasi gotong royong ini.

“Sampai saat ini teknis vaksinasi gotong royong belum ada, kita masih menjalankan vaksinasi yang sudah direncanakan dan disiapkan oleh pemerintah sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan dari kementerian kesehatan,” terang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada Radar Bekasi, Minggu (28/2).

Vaksinasi tahap dua yang rencananya dimulai awal pekan ini menyasar petugas pelayan publik, antara lain TNI, Polri, aparatur pemerintah, dan perusahaan negara. Lokasi vaksinasi sejak awal ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi di 120 titik, terdiri dari 32 klinik, 42 Puskesmas, dan 46 Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, Eko Nugroho mengatakan saat ini beberapa Fasyankes swasta tengah mempersiapkan diri sebagai lokasi vaksinasi bagi pekerja. Sesuai dengan ketentuan PMK, vaksinasi program dilaksanakan di Fasyankes milik pemerintah, sementara vaksinasi gotong royong dilakukan di Fasyankes swasta.”Ketika PMK kemarin keluar, Fasyankes pasti melakukan persiapan vaksinasi gotong royong, karena vaksinasi gotong royong ini program yang mempercepat cakupan vaksinasi di Indonesia,” katanya.

Persiapan dilakukan mulai dari memastikan perizinan Fasyankes, sarana dan prasarana vaksinasi gotong royong, hingga sumber daya manusia sesuai ketentuan PMK. Semua Fasyankes milik swasta bisa mendaftarkan diri sebagai lokasi vaksinasi.

Bagi RS swasta yang saat ini menjadi lokasi vaksinasi program, tetap bisa menjadi lokasi vaksinasi gotong royong. Dengan catatan harus menyelesaikan vaksinasi yang saat ini tengah berjalan di tahap dua.”Jadi kemungkinan besar menurut saya, begitu vaksin ini habis, itu temen-temen RS swasta dan klinik swasta itu akan beralih ke vaksinasi gotong royong,” tambahnya.

Total RS swasta di Kota Bekasi saat ini terdata sebanyak 42 RS, sedangkan klinik hampir 200 klinik ada di Kota Bekasi. Sementara ini vaksinasi masih menunggu jenis vaksin yang akan digunakan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana, salah satunya cold chain atau rantai dingin yang akan dipersiapkan menyesuaikan jenis vaksin.

Sementara itu, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, R Abdullah menyampaikan total jumlah tenaga kerja di Kota dan Kabupaten Bekasi tidak kurang dari 1,2 juta. Mereka tersebar di perusahaan, mulai dari kecil, menengah, hingga perusahaan besar.

Secara prinsip, KSPSI dalam hal ini memberikan dukungan kebijakan yang dibuat untuk menyudahi pandemi. Pasalnya, para pekerja pada hakikatnya memiliki kewajiban pada proses produksi yang harus dijalankan suka atau tidak suka selama masa pandemi.

Proses produksi pada beberapa perusahaan yang tidak mungkin dihentikan dalam situasi pandemi membuat muncul resiko penyebaran virus. Hingga akhirnya muncul cluster industri, meskipun saat ini berhasil ditangani dengan baik.

Pada sisi bisnis, sejumlah perusahaan tengah dalam proses recovery bisnis, mulai dari produksi, pasar, hingga keuangan. Ia mewanti-wanti agar harga jual vaksin tidak memberatkan pengusaha dalam proses recovery.

“Dengan beban yang begitu berat yang saat ini ditanggung oleh perusahaan, ditambah harus membeli vaksin, ini musti difikirkan oleh pemerintah. Jangan sampai mereka mau sembuh, justru sakit lagi akibat beban ekonomi itu,”terangnya.

Fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) dimiliki oleh perusahaan dengan skala besar, bagi perusahaan kecil menengah yang belum memiliki Fasyankes di lingkungan perusahaan telah bekerjasama dengan Faskes tingkat satu sejak adanya program jaminan sosial (BPJS ketenagakerjaan) yang bisa dimanfaatkan dalam proses vaksinasi.

Di dunia pekerja, sosialisasi dan edukasi mengenai vaksin lagi-lagi dinilai sebagai faktor paling penting dalam pelaksanaan vaksinasi. Hal ini lebih utama dibandingkan dengan kompensasi dalam bentuk santunan yang diatur dalam PMK dalam mengantisipasi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

“Jangan sampai ditengah vaksinasi ini dilaksanakan itu dihantui dengan kecemasan, oleh karena itu saya fikir, informasi, komunikasi, dan kepastian tentang keselamatan itu lebih penting,” tukasnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin