Berita Bekasi Nomor Satu

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Miliaran Rupiah

BAKAR ROKOK ILEGAL: Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, Finari Manan (dua dari kanan) bersama jajaran-nya memusnahkan rokok ilegal dengan cara dibakar, di lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/3). ARIESANT/RADAR BEKASI
BAKAR ROKOK ILEGAL: Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, Finari Manan (dua dari kanan) bersama jajaran-nya memusnahkan rokok ilegal dengan cara dibakar, di lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/3). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yan berhasil disita selama tahun 2020 hingga awal 2021.

Pemusanahan ini dilakukan di lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dibawah pengawasan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang berada di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa, (2/3).

Adapun sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan, berupa, 43.727 botol, 32.360 liter minuman mengandung etil alkohol eks impor berbagai merk, serta dua unit handphone milik terdakwa dengan nilai barang mencapai Rp 19,5 miliar, dan kerugian negara mencapai Rp 42,1 miliar.

Terdapat juga Barang Milik Negara (BBN) yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai periode November 2020 sampai Januari 2021, berupa 1.168.483 batang rokok ilegal, 247 botol minuman beralkohol, dan 127 botol liquid vape.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih sebesar Rp 1,44 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 940 juta. Termasuk juga berupa barang-barang yang merupakan hasil penindakan KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta, yang berasal dari barang kiriman dan barang bawaan penumpang,” ujar Kakanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi, Selasa (2/3).

Disamping kerugian materiil, terdapat juga kerugian inmaterial, berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir, serta dapat mengganggu industri dalam negeri.

Ia menjelaskan, barang-barang ilegal berupa rokok, minuman beralkohol, dan barang campuran ini, berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, namun telah ditetapakan sebagai BMN, kemudian dimusnahkan.

“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Keuangan tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, maka Bea Cukai segera melakukan tindak lanjut untuk memusnahkan BMN tersebut,” ucapnya.

Lanjut Aflah, pemusnahan BMN tersebut, merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal, rokok illegal, dan barang-barang Larangan dan Pembatasan (Lartas) mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

“Untuk penegakan hukum yang lebih baik, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kejaksaan Tinggi, akan terus bersinergi, bersama-sama dan bertekad lebih aktif, responsif dan peduli pada kondisi bangsa dan negara di tengah perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi Сovid,” terang Aflah.

Ditambahkan Aflah, pemusnahan ini menjadi bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajaran-nya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga eksekusi atas putusan pengadilan. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin