Berita Bekasi Nomor Satu

Pengembang Lalai Penuhi Kewajiban

Illustrasi
Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi membernarkan masih banyaknya pengembang yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) kepada Pemkot Bekasi.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengatakan, sejak enam tahun lalu, banyak pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos-fasum.

“Banyak ya yang belum menyerahkan dari enam tahun lalu, dan yang sudah menyerahkan juga banyak,” ujar Zeno Bachtiar ketika dikonfirmasi Radar Bekasi, Selasa (2/3).

Ketika ditanya lebih jauh perihal data tersebut, pihaknya mengaku belum bisa membeberkan detail jumlah fasos-fasum yang belum diserahkan dan sudah diterima Pemkot Bekasi, karena sedang tidak berada di kantor.

Namun ia mencatat total lahan yang sudah diterima Pemkot Bekasi seluas satu juta meter persegi. “Saya juga mencatat yang sudah diserahkan ke Pemkot fasos-fasum mencapai satu juta meter persegi. Namun, pengembang yang sedang membangun belum selesai, juga banyak. Sehingga belum menyerahkan fasos fasumnya. Maka dari itu kita verifikasi. Ada yang lalai dan ada juga belum selesai pembangunannya,” paparnya.

Kemarin ia mengaku tengah melakukan pengukuran lahan fasos fasum di salah satu kawasan perumahan. “Hingga kini kita pun lakukan proses penyerah fasos fasum dari salah satu pengembang kawasan perumahan,” ucapnya.

Pada intinya kata dia, pihaknya tetap akan melakukan verifikasi pengembang yang belum menyerahkan fasos fasum ke Pemerintah Kota Bekasi. Karena datanya sudah ada di Distaru hanya tinggal dilakukan verifikasi.

Diketahui kewajiban menyerahkan lahan fasos-fasum tertuang dalam Perda nomor 16 tahun 2011 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas ,kawasan perumahan, perdagangan, perindustrian oleh pengembang di Kota Bekasi

Dalam pasal 20 penyerahan prasarana, sarana dan utilitas secara fisik bagi perumahan vertikal, kawasan perdagangan, dan industri diserahkan setelah prasarana, sarana dan utilitas dibangun 100 persen dan telah dipelihara selama 6 (enam) bulan terhitung sejak selesainya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Akan tetapi aturan tersebut masih kerap diabaikan pihak pengembang, begitupun pengawasan yang dinilai belum cukup ketat. Sehingga banyak pengembang perumahan, perdagangan dan perindustrian sampai saat ini belum menyerahkannya ke Pemerintah Kota Bekasi.

Hal tersebut juga sempat disinggung Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz dan pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pengembang, hingga memanggil dinas terkait terkat proses validasi tersebut. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin