Berita Bekasi Nomor Satu

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

GILAS MIRAS : Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (kiri) bersama unsur perwakilan Forkopimda Kabupaten Bekasi, menaiki alat berat saat menggilas minuman keras (miras) untuk dimusnahkan, di Polres Metro Bekasi, Senin (12/5). ARIESANT/RADAR BEKASI
GILAS MIRAS : Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (kiri) bersama unsur perwakilan Forkopimda Kabupaten Bekasi, menaiki alat berat saat menggilas minuman keras (miras) untuk dimusnahkan, di Polres Metro Bekasi, Senin (12/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 10.195 botol minuman keras (miras) dimusnahkan menjelang puasa Ramadan 2021. Ribuan miras tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Pemusnahan miras yang berlangsung di halaman Polres Metro Bekasi ini, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yang hanya 9.800 botol.

“Memang ada peningkatan jumlah miras dari sebelumnya. Untuk sekarang, jumlahnya mencapai 10.195 botol. Sementara pada sebelumnya, 9.800 botol,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, usia melakukan pemusnahan, Senin (12/4).

Pemusnahan miras tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkompinda Kabupaten Bekasi, dengan menggunakan alat berat. Selain miras, Polres Metro Bekasi juga membawa barang-barang narkoba, seperti jenis pil ekstasi dan sabu, hasil penangkapan pada tahun 2021.

Hendra menjelaskan, operasi miras ini dilakukan selama satu bulan menjelang puasa Ramadan. “Kalau jenis miras yang dimusnahkan, beragaman, mulai dari lokal, maupun oplosan. Ini hasil operasi satu bulan saja,” terangnya.

Dia juga memastikan, operasi miras akan terus dilakukan pada saat puasa Ramadan ini, bekerjasama dengan Satpol PP, dan akan menyisir tempat-tempat yang masih nekat menjual miras.

“Kami akan terus melakukan razia, bekerjasama dengan Satpol PP. Seperti ke Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat-tempat lain yang menjual miras,” beber Hendra.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika menyampaikan, pengawasan terhadap tempat-tempat yang menjual miras sudah dilakukan. Pasalnya, selama Bulan Suci Ramadan, tidak diperbolehkan menjual miras.

“Selama Bulan Suci Ramadan, tidak boleh menjual miras. Dan sejak minggu lalu, kami sudah mengimbau dan melakukan pengawasan,” tegas Dodo.

Dirinya juga menuturkan, pengawasan akan fokus disejumlah wilayah, terutama yang memang ada tempat-tempat penjual miras. Untuk titik THM, yakni Lippo Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun Selatan. Kemudian, yang sifatnya warung remang-remang, ada di Kedungwaringin, Tambun Selatan, dan Cibitung.

“Ini yang akan kami fokuskan. Ada beberapa titik lokasi THM maupun warung remang-remang yang akan terus dipantau,” tandas Dodo. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin